Kemenag Serahkan 22 Berkas Permohonan Sertifikasi Tanah Wakaf ke BPN Gorut

  • 13 Sep 2026 15:28 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara menyerahkan 22 berkas permohonan sertifikat tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat 11 September 2026. Puluhan bidang tanah wakaf ini tersebar di empat kecamatan yakni Kwandang, Tomilito, Ponelo Kepulauan, dan Atinggola.

Penyerahan dilakukan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gorontalo Utara, Verawaty Nento, didampingi Operator Siwak KUA Kwandang. Seluruh berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho.

Verawaty mengatakan, penyerahan berkas tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag Gorontalo Utara dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap aset wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurutnya, sertifikasi menjadi hal penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki legalitas yang jelas. Dengan kepastian hukum tersebut, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dari berbagai persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara Kementerian Agama dan BPN, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat terus dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Verawaty berharap proses terhadap berkas yang telah diserahkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi antara Kemenag dan BPN juga akan terus diperkuat untuk mendukung tertib administrasi tanah wakaf di daerah.

"Legalitas aset wakaf tidak hanya memberikan perlindungan bagi tanah yang telah diwakafkan, tetapi juga menjadi dasar agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....