Kominfo Provinsi Gorontalo Dorong PPID Pahami Prosedur Keterbukaan Informasi
- 20 Agt 2026 22:34 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.Id, Pohuwato— Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Bimbingan Teknis PPID serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Oma Caffe, Kabupaten Pohuwato, Rabu 19 Agustus 2026, tersebut menjadi upaya meningkatkan pemahaman badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu materi yang diberikan membahas tata cara pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik. Materi tersebut menekankan pentingnya PPID memahami prinsip keterbukaan sekaligus mekanisme dalam menangani informasi yang dikecualikan.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip utama.
Sementara itu, informasi yang dikecualikan harus ditetapkan secara ketat dan terbatas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurut Akristianto, UU KIP berlaku bagi seluruh badan publik, termasuk Sekretariat DPRD. Karena itu, ketentuan internal tidak dapat secara sepihak digunakan untuk menutup akses terhadap informasi publik.
“Ketentuan internal yang menutup akses informasi secara sepihak, tanpa melalui prosedur pengujian konsekuensi, berpotensi menimbulkan persoalan apabila sengketa tersebut diajukan kepada Komisi Informasi,” jelas Akristianto.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Akristianto menjelaskan, PPID memiliki mekanisme perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Penolakan permohonan informasi harus didasarkan pada Uji Konsekuensi yang sah dan didukung penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Dalam praktiknya, sebuah dokumen juga tidak selalu harus ditutup secara keseluruhan hanya karena memuat informasi yang dikecualikan. PPID dapat menerapkan prinsip penghitaman atau pengaburan (redaction) terhadap bagian tertentu yang bersifat sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor ijazah.
“Jangan menutup seluruh informasi hanya karena sebagian di dalamnya bersifat dikecualikan. Lindungi yang wajib dilindungi, dan tetap buka informasi yang menjadi hak publik,” tegasnya.
Akristianto mendorong PPID di lingkungan badan publik, termasuk Sekretariat DPRD, melakukan pemetaan terhadap potensi dampak apabila suatu informasi dibuka. Selain itu, penetapan DIK perlu dilakukan secara berkala dan teknik redaksi dapat digunakan untuk melindungi data pribadi yang bersifat sensitif.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo berharap kapasitas PPID semakin kuat dalam memberikan pelayanan informasi publik sekaligus mencegah sengketa akibat penolakan informasi yang tidak sesuai prosedur.
Keterbukaan informasi diharapkan tetap berjalan dengan menjamin perlindungan terhadap informasi yang secara hukum memang wajib dikecualikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....