Pemkab Gorontalo Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II
- 15 Agt 2026 16:46 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi menyusul penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan regulasi terbaru. Berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Sabtu 15 Agustus 2026.
Bupati Sofyan menegaskan, uji kompetensi bukan semata-mata untuk menentukan pejabat yang layak menduduki suatu jabatan. Menurutnya, proses tersebut merupakan tahapan yang wajib ditempuh pemerintah daerah untuk memastikan penataan jabatan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan profesionalisme.
“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi dari adanya penyesuaian SOTK,” kata Sofyan Puhi.
Ia berharap proses evaluasi dilakukan secara objektif, terukur dan profesional sehingga menghasilkan komposisi pejabat yang mampu memperkuat kinerja pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita, seluruh proses ini dimudahkan dan menghasilkan yang terbaik untuk pelayanan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi tersebut berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Total ada sebanyak 35 pejabat JPT Pratama yang mengikuti kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 32 pejabat mengikuti uji kompetensi karena masa menduduki jabatan masih di bawah empat tahun, sedangkan tiga pejabat lainnya menjalani evaluasi karena telah menduduki jabatan lima tahun atau lebih.
“Kami hanya melaksanakan regulasi. Seluruh proses teknis sudah diatur dalam petunjuk teknis BKN dan hasilnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Djufri.
Ia menambahkan, penilaian mencakup penulisan makalah dengan bobot 20 persen, penilaian rekam jejak, wawancara, serta tes tambahan oleh Pansel. Penilaian rekam jejak meliputi penilaian tertulis yang menjadi kewenangan Pansel dan rekam jejak tidak tertulis yang menjadi ranah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” jelasnya.
Pelaksanaan uji kompetensi melibatkan tim Pansel dari kalangan akademisi, di antaranya Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si., Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, MP., Prof. Dr. Ir. Fenty U. Puluhulawa, serta Prof. Dr. Ir. Imbran Taib. Melalui proses tersebut, Pemkab Gorontalo berharap penataan JPT Pratama dapat memperkuat organisasi pemerintahan yang lebih efektif, adaptif dan profesional, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik dan tantangan pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....