ABPEDNAS Diminta Perkuat Pengawasan Pembangunan Desa
- 13 Agt 2026 00:11 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo diminta memperkuat peran organisasi dalam mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas ABPEDNAS Pusat sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., saat memberikan arahan pada pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Gorontalo di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo, Rabu 12 Agustus 2026.
Reda Manthovani mengatakan, peran ABPEDNAS sejalan dengan program prioritas Presiden melalui Asta Cita, khususnya poin keempat dan keenam yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesehatan, serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi. Menurutnya, pengukuhan pengurus ABPEDNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi momentum untuk memperkuat organisasi dalam menjalankan berbagai fungsi, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Dari program Asta Cita ini maka Korps Adhyaksa dituntut untuk hadir secara nyata sebagai mitra strategis pembangunan desa untuk mengawal jalannya kebijakan serta mencegah deviasi atau penyimpangan hukum di tingkat desa,” ucap Reda
“Makna dari pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo hari ini adalah untuk penguatan organisasi. Penguatan organisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat dalam pelaksanaan berbagai hal terutama di tingkat desa serta tata kelola mandiri,” tambahnya
Pengurus yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan organisasi secara mandiri tanpa bergantung pada intervensi pemerintah daerah. Namun, kemandirian tersebut tetap harus diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah.
“Organisasi ini juga bisa berjalan mandiri tanpa membutuhkan intervensi dari pemerintah daerah, akan tetapi diharapkan bisa mendukung program-program yang ada di daerah, baik pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat,” Kata Reda
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 55.
“Kalau kita baca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 55, dimana pasal ini mengatur peran dan fungsi daripada Badan Permusyawaratan Desa. Secara hierarki disebutkan tugas itu meliputi tugas mengakomodasi aspirasi masyarakat di desa, merencanakan kemudian mengawasi,” kata Gusnar
Gusnar menilai desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga hubungan antara kepala desa dan BPD harus berjalan secara sinergis. Menurutnya, ABPEDNAS dapat mengambil peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah desa.
“Dari sudut ini saya ingin menyampaikan bahwa desa adalah ujung tombak terdepan daripada pelaksanaan pembangunan. Di desa ada kepala desa, ada Badan Permusyawaratan Desa,” ucapnya.
Ia berharPengukuhan ap ABPEDNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo mampu menjembatani sekaligus mengkolaborasikan aspirasi BPD dengan kebijakan yang akan dibuat oleh kepala desa.
“Dan saya berharap ABPEDNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo bisa menjembatani, mengkolaborasikan antara aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa dan kebijakan yang akan dibuat oleh kepala desa,” tambah Gusnar.
Gusnar menegaskan, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.
“Dan disinilah peran strategis daripada pengurus, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tutupnya. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....