Pemerintah Pacu Proses Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Gorontalo

  • 11 Agt 2026 12:30 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo terus dipacu oleh pemerintah. Hal ini dipastikan setelah Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pengadilan Agama, melakukan audiensi bersama Bupati Sofyan Puhi, di Rumah Dinas Bupati Gorontalo.

Audiensi tersebut membahas persiapan dan pelaksanaan Isbat Wakaf sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat penertiban administrasi dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo. Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo Nur Djannah Syaf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Mega Putri Sari, serta Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal Sastra Maryono Rivai.

Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah langkah percepatan pelaksanaan Isbat Wakaf. Mulai Senin 10 Agustus 2026, tim yang terdiri atas Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa akan melakukan inventarisasi serta melengkapi dokumen administrasi tanah wakaf. Proses tersebut diawali dari Kecamatan Limboto dan dilanjutkan ke wilayah kecamatan lainnya.

Selanjutnya, pada Jumat 14 Agustus 2026 akan dilaksanakan Sidang Isbat Wakaf di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo. Kegiatan tersebut akan dihadiri unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Wilayah Pertanahan, serta Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo.

Sebanyak 50 bidang tanah wakaf menjadi sasaran pelaksanaan Isbat Wakaf. Dari jumlah tersebut, 47 bidang akan disidangkan di Kantor Pengadilan Agama, sementara tiga bidang lainnya direncanakan menjalani sidang di Rumah Adat Gorontalo dalam rangkaian kunjungan Menteri Agama RI ke Provinsi Gorontalo yang direncanakan berlangsung pada 24 Agustus 2026.

Kunjungan Menteri Agama RI ke Provinsi Gorontalo sendiri diupayakan berlangsung pada 23 hingga 24 Agustus 2026. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian administrasi dan sertifikasi tanah wakaf di daerah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja, menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Wakaf harus dilakukan secara terpadu, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak, mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintah kecamatan dan desa.

“Pelaksanaan Isbat Wakaf harus dipersiapkan dengan baik, terutama kelengkapan dokumen dan data tanah wakaf. Sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, ATR/BPN, KUA, pemerintah kecamatan dan desa menjadi kunci agar proses ini berjalan cepat, tertib dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf,” ujar Iswad.

Ia menambahkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap aset umat agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.

“Harapannya, seluruh tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diproses dan memiliki kepastian hukum. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melindungi aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kementerian Agama, Pengadilan Agama, ATR/BPN, serta pemerintah di tingkat kecamatan dan desa berkomitmen mempercepat penataan dan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari penguatan tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....