Komisi I Deprov Gorontalo Tindak Lanjuti Lahan GORR Belum Terbayar di Datahu

  • 10 Agt 2026 12:04 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Kabupaten Gorontalo — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau langsung sejumlah lahan warga yang terdampak pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, Minggu 9 Agustus 2026.

Kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Mokonarfa serta pejabat teknis Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai hak masyarakat atas lahan dan aset yang berada di jalur pengembangan GORR, namun hingga kini belum seluruhnya mendapatkan penyelesaian pembayaran.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah desa, terdapat empat titik persoalan lahan di Desa Datahu yang belum terselesaikan.

“Di Desa Datahu terdapat empat titik yang belum terselesaikan. Ada lahan warga bersertifikat yang di atasnya terdapat kolam ikan, kemudian masih ada dua rumah warga, dua kios dan tiga pohon milik warga yang pembayarannya belum tuntas,” ujar Fadli.

Menurutnya, temuan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi I untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

RDP nantinya akan membahas secara lebih mendalam status lahan, proses pembebasan, penyelesaian pembayaran kepada masyarakat hingga legalitas aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Fadli menambahkan, kunjungan lapangan dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi lahan dan hak masyarakat yang masih belum diselesaikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Mokonarfa, menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap seluruh aset pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan GORR.

Menurut Ridwan, aset yang telah dibebaskan pemerintah harus memiliki dokumen dan status hukum yang jelas untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun gugatan masyarakat di kemudian hari.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh aset pemerintah ini memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset yang sudah dibebaskan tetapi dokumennya tidak lengkap, kemudian hari menjadi persoalan dan menimbulkan gugatan,” kata Ridwan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang diperkirakan telah menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, baru sekitar 100 bidang yang telah memiliki Surat Hak Pakai (SHP).

Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi, pendataan dan penganggaran.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan persoalan lahan di Desa Datahu akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, agar hak masyarakat dapat diselesaikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....