Pemkot Percepat Pembangunan Kantor Wali Kota, Relokasi Makam Mulai Pekan Depan
- 04 Agt 2026 19:42 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mempersiapkan lanjutan relokasi pemakaman yang berada di kawasan Eks Terminal 42, Kelurahan Tapa, sebagai bagian dari tahapan pembangunan kantor Wali Kota baru. Relokasi makam ditargetkan dimulai pekan depan setelah proses pembayaran kompensasi kepada pihak terkait diselesaikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi Novita Silangen, mengatakan pemerintah saat ini tengah menuntaskan seluruh proses pembebasan lahan sebelum memasuki tahap pembangunan fisik.
Selain pengadaan lahan milik masyarakat, pemerintah juga menyelesaikan relokasi bangunan dan area pemakaman yang berada di dalam kawasan proyek.
"Target kami, minggu ini proses pembayaran bisa diselesaikan. Setelah itu, pekan depan pembongkaran akan mulai dilakukan, termasuk untuk area pemakaman yang berada di lokasi pembangunan," ujar Meydi usai mendampingi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meninjau lokasi pembangunan kantor Wali Kota baru, Senin 3 Agustus 2026.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Gorontalo membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah. Tim tersebut terdiri atas Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Asisten I Setda Kota Gorontalo, Bagian Pembangunan, serta dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto.
Menurut Meydi, pelibatan lintas perangkat daerah dilakukan agar proses relokasi makam maupun penyelesaian administrasi lahan dapat berlangsung secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan aspek sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah masih menyelesaikan satu persoalan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan pembangunan. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan, satu pihak mengaku memiliki sebagian lahan, namun hingga kini belum dapat menunjukkan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan.
"Yang bersangkutan mengaku memiliki lahan dan menunjukkan bukti pembayaran PBB, tetapi sampai sekarang belum bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan. Arahan Pak Wali jelas, setiap klaim harus dibuktikan dengan dokumen yang sah," kata Meydi.
Pemerintah Kota Gorontalo optimistis seluruh tahapan pembebasan lahan dan relokasi dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga pembangunan kantor Wali Kota baru dapat dimulai pada awal 2027.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....