Bupati Gorontalo Serahkan Ranperda RTRW ke DPRD untuk Dibahas
- 04 Agt 2026 19:45 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo sebagai pedoman arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Ranperda tersebut diserahkan langsung Bupati Gorontalo Sofyan Puhi kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira, Senin 3 Agustus 2026.
Penyerahan Ranperda dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi mengatakan, pengajuan Ranperda RTRW merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Revisi tersebut dilakukan agar kebijakan penataan ruang selaras dengan dinamika pembangunan, kebutuhan penataan ruang, serta perkembangan wilayah Kabupaten Gorontalo.
Ia menambahkan, Ranperda RTRW tersebut disusun berdasarkan lima pilar utama pembangunan daerah, yaitu pembangunan yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, perlindungan serta kelestarian lingkungan, penguatan ketahanan pangan berkelanjutan, serta kepastian investasi yang tetap menghormati kearifan lokal.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat bergantung pada seberapa kokoh fondasi tata ruang yang kita tetapkan hari ini,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, Perda RTRW merupakan dokumen induk yang menjadi dasar seluruh kebijakan penataan ruang dan pembangunan daerah. Regulasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan kawasan hutan, hingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membahas Ranperda ini secara teliti, cermat, dan mendalam. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan lahirnya tata ruang yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” pungkas Bupati Sofyan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....