Bawaslu Gorontalo Siap Terapkan Aturan Baru Kelola Anggaran

  • 24 Jul 2026 10:16 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.iD, Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo mulai mempersiapkan penyesuaian tata kelola keuangan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Arya Mega Natalady Sumbayak, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026).

Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Regulasi tersebut menjadi pedoman terbaru bagi seluruh satuan kerja dalam mengelola keuangan negara secara tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keikutsertaan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap berbagai perubahan kebijakan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu agar implementasi regulasi baru dapat berjalan secara optimal, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga penyusunan laporan keuangan.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Arya Mega Natalady Sumbayak, menegaskan bahwa pemahaman terhadap perubahan regulasi merupakan kunci dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Bawaslu.

"Pemahaman terhadap setiap perubahan regulasi keuangan sangat penting agar pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu semakin tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Arya.

Melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu RI mendorong seluruh satuan kerja untuk segera menyesuaikan tata kelola keuangan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026. Penyesuaian itu meliputi proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, hingga pelaporan keuangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan kelembagaan.

Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan siap menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan mengimplementasikan ketentuan baru dalam seluruh proses pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang diemban Bawaslu.

Jika ditujukan untuk media massa atau portal berita, judul alternatif yang lebih kuat adalah "PMK Baru Terbit, Bawaslu Gorontalo Benahi Tata Kelola Anggaran" atau "Bawaslu Gorontalo Perkuat Akuntabilitas Lewat Implementasi PMK 41/2026".

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....