Bupati Gorut Buka Sosialisasi Penataan Kawasan Hutan
- 19 Jul 2026 00:45 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Gorontalo Utara di Aula Gerbang Emas, Kantor Bupati Gorontalo Utara.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal percepatan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui mekanisme Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Thariq Modanggu mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum proses inventarisasi, verifikasi, hingga pengusulan permohonan PPTPKH oleh pemerintah desa yang selanjutnya akan diajukan secara kolektif oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Gorontalo.
"Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. PPTPKH merupakan salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Kami berharap para camat dan kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku," kata Thariq.
Ia menjelaskan, Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kawasan hutan seluas sekitar 108.785,18 hektare atau 63,95 persen dari total luas wilayah kabupaten. Kondisi tersebut menyebabkan masih terjadinya tumpang tindih antara penguasaan lahan masyarakat dengan kawasan hutan sehingga memicu konflik tenurial.
Karena itu, menurut Thariq, kebijakan PPTPKH menjadi instrumen penting untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan, dan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim maupun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Ia juga meminta seluruh kepala desa segera menghimpun permohonan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara paling lambat 30 hari setelah sosialisasi. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan secara kolektif kepada Tim Inver PPTPKH Provinsi Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....