Gelar Rapat, Kemenag Bersama BPN dan Kejari Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
- 12 Jul 2026 13:13 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Hal ini ditunjukkan dengan digelarnya rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Gorontalo, Kamis 9 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya. Pembahasan difokuskan pada hasil sinkronisasi data identifikasi spasial potensi tanah wakaf yang dihimpun Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Sinkronisasi dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dan hasil survei lapangan pada wilayah kerja KUA Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Limboto, dan Kecamatan Limboto Barat. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar percepatan proses sertipikasi tanah wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi aset wakaf di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja mengatakan, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo. Melalui kolaborasi yang erat antara Kementerian Agama, ATR/BPN, dan Kejaksaan, diharapkan seluruh potensi tanah wakaf dapat teridentifikasi secara akurat dan memperoleh kepastian hukum melalui sertifikasi
"Dengan demikian, aset wakaf akan semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat," ujarnya.
Ia berharap hasil rapat koordinasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret di lapangan sehingga proses identifikasi, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui penguatan sinergi antarlembaga, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, beserta jajaran, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Irvan Ismail, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Husain A. Buloto, serta para Kepala KUA se-Kabupaten Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....