Kemenag Gorut Sinkronkan Data Tanah Wakaf dengan BPN
- 09 Jul 2026 00:39 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan sinkronisasi data tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan akurasi dan validitas data aset wakaf sekaligus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah.
Sinkronisasi yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Gorontalo Utara dipimpin Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gorontalo Utara, Verawaty Nento. Kegiatan difokuskan pada penyelarasan data tanah wakaf milik Kementerian Agama dengan data yang tercatat di BPN, sehingga informasi mengenai status, luas, lokasi, dan legalitas tanah wakaf sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut Verawaty Nento, sinkronisasi data sangat penting dalam memperkuat tertib administrasi aset wakaf serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara.
"Melalui sinkronisasi ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antara Kementerian Agama dan BPN. Dengan data yang akurat, proses pengelolaan, pembinaan, hingga sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Kementerian Agama dan BPN menjadi faktor penting dalam menjaga sekaligus mengamankan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Selama kegiatan berlangsung, kedua instansi mencermati dokumen, melakukan pencocokan data administrasi, serta membahas tindak lanjut terhadap data tanah wakaf yang masih memerlukan penyempurnaan. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh data tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara tersusun secara akurat, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mendukung pelayanan wakaf yang semakin profesional, tertib, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....