Daftar 15 Standar Pelayanan Publik di Kantor Kemenag Gorontalo Utara Tahun 2026
- 03 Jul 2026 12:23 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara bersama unsur perwakilan masyarakat menetapkan 15 standar pelayanan publik Tahun 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu 1 Juli 2026. Berita acara ditandatangani oleh Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara selaku penyelenggara pelayanan publik bersama perwakilan masyarakat yang terdiri atas Camat Kwandang, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Verawaty Nento, mengatakan penetapan standar pelayanan merupakan wujud komitmen untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Penetapan standar pelayanan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam penetapan ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kementerian Agama disusun secara partisipatif dengan mengedepankan aspirasi pengguna layanan," ujar Verawaty.
Ia menjelaskan, terdapat 15 standar pelayanan yang menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara ke depan. Seluruh standar pelayanan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi setiap unit layanan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Evaluasi secara berkala juga akan dilakukan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat sesuai harapan masyarakat," tandasnya.
Berikut daftar layanan publik Kemenag Gorontalo tahun 2026 yang telah disepakati:
- Layanan Pengukuran Arah Kiblat
- Standar Pelayanan Rohaniwan
- Standar Pelayanan Rekomendasi Tempat Ibadah/Masjid
- Standar Pelayanan Majelis Taklim
- Standar Pelayanan Bantuan Al-Qur'an dan Buku
- Layanan Permohonan SK Masjid Terdaftar;
- Standar Pelayanan Bantuan Ormas
- Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas)
- Standar Legalisasi Dokumen
- Standar Pelayanan Surat Masuk
- Standar Pelayanan Konsultasi Wakaf
- Standar Pelayanan Informasi Publik
- Standar Pelayanan Izin Operasional (IOP) TPQ
- Standar Pelayanan Izin Operasional (IOP) Pondok Pesantren
- Standar Pelayanan Izin Operasional (IOP) Madrasah Diniyah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....