Kemenag Kota Gorontalo: Penggalangan Dana Aula Al Kahfi MTSN 1 Sesuai Aturan
- 12 Jun 2026 14:18 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Kota Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Misnawati Nuna, menegaskan bahwa penggalangan dana yang dilakukan Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Kota Gorontalo untuk pembangunan Aula Al Kahfi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Misnawati saat memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite MTSN 1 Kota Gorontalo.
Menurut Misnawati, dasar pelaksanaan penggalangan dana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam regulasi tersebut, komite memiliki fungsi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, termasuk melakukan penggalangan dana guna memenuhi kebutuhan pengembangan madrasah.
“Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, salah satu fungsi komite madrasah adalah melakukan penggalangan dana untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan madrasah,” ujarnya pada RRI, Kamis 11 Juni 2026.
Sebagai pembina komite madrasah, Kemenag Kota Gorontalo turut memantau proses yang dilakukan oleh Komite MTSN 1 Kota Gorontalo. Misnawati menjelaskan bahwa sebelum penggalangan dana dilakukan, pihak komite terlebih dahulu menggelar rapat bersama orang tua siswa.
Ia menyebut tingkat kehadiran orang tua dalam rapat tersebut sangat tinggi. Dari sekitar 1.400 siswa yang ada di MTSN 1 Kota Gorontalo, jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Komite telah melaksanakan rapat bersama orang tua siswa dan tingkat kehadirannya juga sangat baik sehingga mekanisme pengambilan keputusan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Misnawati berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait proses penggalangan dana pembangunan Aula Al Kahfi.
Menurutnya, informasi yang beredar dan menilai kegiatan tersebut sebagai pungutan liar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Apa yang dilakukan komite telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....