BAZNAS Gorontalo Dorong Penguatan Regulasi Zakat Nasional
- 21 Apr 2026 16:26 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – BAZNAS Provinsi Gorontalo turut berpartisipasi dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kegiatan yang digelar oleh Universitas Negeri Gorontalo ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat regulasi pengelolaan zakat di Indonesia.
Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo, H. Hamka Arbie, dalam forum tersebut memaparkan potensi zakat di Provinsi Gorontalo yang mencapai Rp764,4 miliar.
Namun dari potensi tersebut, realisasi penerimaan zakat masih relatif rendah. Pada tahun 2025, BAZNAS Provinsi Gorontalo mencatat realisasi sebesar Rp8,9 miliar dari target Rp37 miliar.
Sementara itu, potensi zakat di tingkat kabupaten/kota mencapai Rp726,5 miliar dengan realisasi sekitar Rp28 miliar.
Hamka menyebut, saat ini zakat masih didominasi oleh zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara potensi dari sektor lain belum tergarap optimal.
“Banyak potensi zakat yang belum tergarap maksimal karena belum kuatnya regulasi di daerah, seperti belum adanya Perda yang mengikat,” ujarnya Senin 20 April 2026.
Ia menegaskan pentingnya penguatan payung hukum agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui forum ini, BAZNAS berharap hasil pembahasan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang, khususnya dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat nasional.
Kegiatan tersebut juga dihadiri akademisi, perwakilan lembaga zakat, serta instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....