Sekda Gorut Sidak Kehadiran ASN Saat Apel KORPRI
- 21 Apr 2026 07:35 WIB
- Gorontalo
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, bertindak sebagai Pembina pada Apel KORPRI rutin bulan April yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (20/04/2026). Dalam apel tersebut, terdapat pemandangan berbeda. Sebelum menyampaikan sambutan, Sekda Suleman Lakoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran ASN dari setiap OPD dan Bagian Setda. Pemeriksaan dilakukan secara detail, mulai dari Kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, hingga staf PNS dan PPPK.
Dari hasil pengecekan itu, Sekda menyampaikan kekecewaannya karena masih banyak ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, hampir tidak ada OPD yang kehadirannya lengkap.
“Disiplin pegawai kita saat ini masih sangat rendah. Di satu sisi kita menuntut hak, namun di sisi lain kewajiban tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini gambaran kondisi kita sekarang yang harus segera dibenahi,” tegas Suleman Lakoro di hadapan peserta apel.
Menyikapi hal tersebut, Sekda menginstruksikan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS diterapkan secara murni dan konsekuen di setiap unit kerja. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat untuk memberikan efek jera.
“Bagi pegawai yang sudah delapan kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas sudah bisa diusulkan untuk pemberhentian. Begitu juga dengan akumulasi ketidakhadiran selama 28 hari kerja dalam setahun tanpa alasan sah. Ini harus menjadi perhatian serius pimpinan OPD,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya mengefisiensikan belanja pegawai yang selama ini dinilai belum dievaluasi secara optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....