Pemprov Gorontalo Pastikan Legalitas Lahan Tempat Pemakaman Umum
- 01 Apr 2026 15:32 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo- Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo agar mempercepat proses administrasi kepemilikan lahan TPU. Hal ini penting untuk mempercepat pemindahkan 53 makam di Terminal Andalas ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Saat ini, rencana pembangunan kantor baru Wali Kota masih terhambat karena keberadaan sejumlah makam di area Terminal Andalas.
Menyikapi hal ini Kabid Pertanahan Dinas PUPR PRKP Provinsi Gorontalo Zakiya Moh. Baserewan menjelaskan, status lahan TPU masih dalam proses perampungan administrasi dan terus dipacu.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada mekanisme yang harus dilalui agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah Provinsi menginginkan seluruh administrasi TPU benar-benar clear and clean, sehingga legalitasnya terjamin dan tidak menimbulkan masalah,” ujar Zakiya, Rabu 01 April 2026.
Ia ingin memastikan legalitas lahan benar-benar sah serta mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan teknis pemindahan.
Hal ini penting agar proses tersebut tidak menimbulkan masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....