PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo Terima THR

  • 14 Mar 2026 10:40 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, membuktikan komitmennya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 THR hanya diatur bagi PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu.

Meski tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi, tetapi Gubernur Gusnar memilih mengambil kebijakan afirmatif yang berorientasi pada rasa keadilan dan kebersamaan di antara aparatur pemerintah daerah.

Ia tidak menginginkan adanya perbedaan kebahagiaan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu dalam menyambut hari raya.

“keputusan Bapak Gubernur untuk memberikan kami THR membuat kami PPPK paruh waktu sangat bahagia. Apalagi di moment hari raya seperti ini, THR sangat membantu keluarga dan sanak saudara kami untuk merayakan hari raya idul fitri” ucap salah satu pegawai PPPK paruh waktu Suharto Luawo,Sabtu 14 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi Gorontalo bahkan memastikan pencairan THR dilakukan lebih awal sebelum masa libur dan cuti bersama Idul Fitri. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp24,250 miliar, termasuk Rp4,995 miliar untuk THR PPPK penuh waktu.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Gusnar Ismail berharap seluruh aparatur Pemprov Gorontalo dapat menyambut Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga, tanpa ada yang merasa tertinggal dalam merasakan berkah hari kemenangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....