Pemkot Gorontalo Siapkan Pengadaan Lahan Pengendalian Banjir

  • 27 Feb 2026 08:03 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Program pengendalian banjir di wilayah Kota Gorontalo segera memasuki tahapan pengadaan lahan. Rencana tersebut disampaikan melalui surat resmi dan ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel, didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bersama pimpinan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, Kamis 26 Februari 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari kegiatan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Meydi, terdapat tiga paket kegiatan yang membutuhkan pengadaan tanah di wilayah Kota Gorontalo. Pertama, pengendalian banjir Sungai Bone yang berlokasi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya. Kedua, pengendalian banjir Sungai Bolango lanjutan yang berlokasi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.

“Lokasi awal di Sungai Bolango dan Bone, Kali Serdadu dan Kampung Bugis atau di Puncur untuk pembebasan lahan dan dilanjutkan pembangunan fisik,” ungkap Meydi.

Selain itu, terdapat pembangunan tiga kolam retensi pengendalian banjir yang dinilai menjadi bagian penting dari paket kegiatan tersebut. Kolam retensi direncanakan tersebar di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat; Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur; serta Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana.

“Layout perencanaan menunjukkan kebutuhan lahan untuk kolam retensi antara lain sekitar 2,4 hektare, 1,75 hektare, dan 0,56 hektare pada beberapa titik berbeda. Sementara peta rencana pengendalian Sungai Bone menggunakan skala 1:2.000 dan Sungai Bolango lanjutan skala 1:1.000,” jelasnya.

Seiring dengan rencana tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah pada wilayah terdampak, termasuk penyiapan data administrasi, data kependudukan, serta informasi pertanahan yang dibutuhkan dalam proses awal pengadaan tanah.

Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, baik pemilik maupun penggarap lahan di lokasi rencana kegiatan, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan prinsip transparansi dan kepentingan umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....