Ombudsman Serahkan LHP Dugaan Maladministrasi Kepada Pemkab Gorontalo
- 25 Feb 2026 18:28 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dan tukar-menukar Barang Milik Daerah (BMD) berupa eks SDN 14 Telaga Biru. Penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman Gorontalo dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, Senin 23 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah menindaklanjuti tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra mengatakan, dugaan maladministrasi yang dilaporkan yakni tidak dilaksanakannya tahapan formal tukar-menukar aset. Tahapan tersebut meliputi penilaian (appraisal), persetujuan DPRD, penetapan kepala daerah, penghapusan dari daftar BMD, hingga penyelesaian administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permasalahan ini berawal dari status tanah dan bangunan SDN 14 Telaga Biru yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001. Tanah tersebut terletak di tepi Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru. Lokasi sekolah yang berada tepat di pinggir jalan raya dinilai kurang aman bagi keselamatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar," ungkap Muslimin.
| Baca juga: Ombudsman Gorontalo Edukasi Mahasiswa KKN |
Ia menambahkan, pada tahun 2013 pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengajukan permohonan hibah lahan tersebut. Wakil Rektor II UMGO saat itu, Sjamsudin N. Tuli, menyampaikan permohonan kepada Bupati Gorontalo periode 2010–2015, David Bobihoe Akib, agar tanah dan bangunan SDN 14 Telaga Biru dihibahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah untuk pengembangan kampus.
"Pada prinsipnya, Bupati Gorontalo menyetujui permohonan tersebut dengan syarat UMGO atau Persyarikatan Muhammadiyah terlebih dahulu menyediakan tanah pengganti untuk relokasi sekolah. Setelah relokasi dan pembangunan sekolah baru terlaksana, tanah lama akan dihibahkan kepada UMGO," kata Muslimin.
Di awal masa kepemimpinan Prof. Abd. Kadim Masaong sebagai Rektor UMGO periode 2020–2024, pihak kampus melakukan pembongkaran eks gedung sekolah tersebut dengan rencana pembangunan Fakultas Kedokteran. Pembongkaran dilakukan dengan pertimbangan relokasi telah dilaksanakan sejak 2015 dan kewajiban penyediaan tanah pengganti telah dipenuhi.
Namun hingga kini, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 atas tanah eks SDN 14 Telaga Biru belum diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada UMGO. Proses administrasi pengalihan aset juga belum diselesaikan.
Berdasarkan Akta Perdamaian (acte van dading) Pengadilan Negeri Limboto Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Lbo, akta tersebut memiliki kedudukan hukum yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg. Akta perdamaian bersifat final dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, serta memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dilaksanakan.
"Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera melaksanakan kewajiban penyerahan Sertifikat Hak Pakai sebagaimana diatur dalam Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Limboto Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Lbo, serta mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....