Imigrasi Gorontalo Jadi Wajah Indonesia, Ombudsman Dorong Layanan Berkualitas

  • 04 Agt 2026 11:07 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.iD, GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memegang peran strategis sebagai wajah pertama Indonesia di mata masyarakat internasional. Karena itu, kualitas pelayanan keimigrasian harus terus dijaga agar mampu mencerminkan citra positif negara di hadapan warga asing maupun masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Senin (3/8/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran pejabat struktural dan staf Kantor Imigrasi.

Menurut Muslimin, pengalaman masyarakat saat berurusan di kantor imigrasi akan membentuk kesan terhadap kualitas pelayanan publik Indonesia. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman warga Indonesia ketika memasuki negara lain.

"Keberadaan Kantor Imigrasi adalah wajah Indonesia bagi masyarakat internasional yang berkunjung ke Indonesia. Sama halnya ketika kita datang ke Singapura atau Malaysia, pelayanan pertama yang kita temui adalah pelayanan imigrasi. Karena itu kualitas pelayanan publik di imigrasi menjadi cerminan wajah Indonesia di mata dunia," ujarnya.

Ia mengapresiasi capaian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo yang pada penilaian Ombudsman tahun 2025 berhasil meraih predikat zona kualitas tinggi. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk dipertahankan pada penilaian tahun 2026.

"Kita bersyukur Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah mampu menunjukkan pelayanan publik yang berkualitas tinggi. Semoga pada penilaian tahun ini predikat tersebut dapat dipertahankan," katanya.

Muslimin menjelaskan, proses penilaian Ombudsman mengedepankan prinsip keterbukaan sejak sebelum hingga setelah penilaian dilakukan. Sebelum pelaksanaan, Ombudsman menyampaikan parameter penilaian kepada penyelenggara layanan agar menjadi pedoman dalam melakukan perbaikan. Setelah penilaian selesai, hasilnya dipublikasikan beserta rekomendasi penyempurnaan.

Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, bukan sekadar memberikan penilaian.

Ia juga menilai program penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman selaras dengan agenda reformasi birokrasi pemerintah, khususnya Asta Cita ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum, politik, dan birokrasi.

Muslimin menegaskan, selain menjalankan tugas keimigrasian, Kantor Imigrasi memiliki fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, mulai dari penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia hingga pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing.

Karena itu, ia berharap seluruh prosedur pelayanan keimigrasian dapat terus dikembangkan agar semakin mudah diakses masyarakat melalui penerapan standar pelayanan publik yang baik, cepat, transparan, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....