Pemkot Gorontalo Siapkan TPST Buliide Antisipasi Krisis TPA Talumelito
- 25 Feb 2026 09:51 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Keterbatasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, mendorong pemerintah daerah mencari solusi jangka panjang dalam penanganan sampah, khususnya bagi wilayah perkotaan.
Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan alternatif dengan memanfaatkan aset daerah di Kelurahan Buliide untuk dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Langkah ini dinilai strategis untuk mengantisipasi peningkatan volume sampah yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan bahwa kapasitas TPA Talumelito semakin terbatas sehingga perlu dilakukan antisipasi sejak dini, terutama untuk kebutuhan pembuangan sampah Kota Gorontalo ke depan.
“Kita harus antisipasi untuk pembuangan, khususnya di Kota Gorontalo, karena ke depan ada kemungkinan lahan di Talumelito itu akan semakin sempit. Dari hari ke hari volume sampah terus bertambah,” ujar Adhan saat diwawancarai usai meninjau lokasi lahan TPST, Jalan Piloloda’a, drainase di Jalan Adam Zakaria, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Selasa 24 Februari 2026.
Lahan yang direncanakan menjadi TPST tersebut memiliki luas sekitar tiga hektare dan dinilai cukup representatif untuk mendukung pengelolaan sampah terpadu di wilayah perkotaan.
Menariknya, rencana pembangunan TPST ini juga berpeluang mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Program tersebut didukung oleh World Bank melalui skema Local Service Delivery Improvement Program.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan bahwa Kemendagri akan menyeleksi daerah-daerah yang dinilai siap untuk mendapatkan dukungan program tersebut.
“Daerah yang terpilih setelah melalui proses seleksi akan mendapatkan anggaran pembangunan kurang lebih Rp150 miliar yang bersumber dari World Bank. Skemanya, daerah membangun terlebih dahulu, kemudian dananya akan digantikan oleh pihak World Bank,” jelas Meydi.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, di antaranya pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah serta penyiapan detail engineering design (DED) pembangunan TPST.
“Kelembagaan pengelolaan sampah nantinya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan dapat berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda),” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyiapkan offtaker atau pihak yang akan menerima dan mengelola hasil pengolahan sampah dari TPST tersebut.
Menurut Meydi, persoalan sampah menjadi salah satu prioritas utama Wali Kota Gorontalo dan telah masuk dalam visi dan misi kepala daerah, dengan target program pengelolaan sampah terpadu dapat berjalan hingga tahun 2030.
Saat ini, tercatat sekitar 68 provinsi, kabupaten, dan kota telah mengajukan minat mengikuti program tersebut. Namun, baru sekitar enam hingga 30 daerah yang dinyatakan memenuhi persyaratan awal.
“Oleh karena itu, Kemendagri kembali membuka kesempatan bagi daerah untuk melengkapi usulan. Kami sudah melaporkan hal ini kepada Pak Wali. Setelah Pak Wakil Wali Kota, Indra Gobel, kembali dari Jakarta, akan dirapatkan bersama tim dan OPD terkait untuk menindaklanjuti seluruh persyaratan,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....