Sofyan Lantik Dua Pengganti Antar Waktu Anggota BPD
- 15 Feb 2026 13:14 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi secara resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balahu dan Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Sabtu 14 Februari 2026. Pelantikan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mengisi kekosongan struktural, sehingga fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa tetap berjalan maksimal.
Dalam arahannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga strategis yang mengemban mandat langsung dari rakyat. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD dituntut proaktif dalam mengawal kebijakan pembangunan serta penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
"Lembaga BPD harus memaksimalkan fungsi pengawasan. Pelantikan ini mendesak dilaksanakan agar tidak ada kekosongan peran dalam mengawal jalannya roda pemerintahan desa. Keterwakilan aspirasi masyarakat tidak boleh terhambat oleh kendala administratif," tegas Sofyan.
Ia juga menyetarakan marwah BPD dengan lembaga legislatif di tingkat nasional dan daerah dalam fungsi representasi. Karena itu, anggota yang baru dilantik diingatkan untuk menjaga integritas dan membangun sinergi yang solid bersama kepala desa.
"BPD adalah mitra strategis desa, tugasnya serupa dengan DPRD karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Fungsi utama pengawasan dan penyaluran aspirasi harus menjadi prioritas demi kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tibawa," tambahnya.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, serta jajaran aparatur pemerintah kecamatan dan desa setempat. Dengan lengkapnya struktur BPD di Desa Balahu dan Desa Tolotio, pemerintah daerah berharap akselerasi program pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal melalui mekanisme musyawarah yang semakin berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....