Ombudsman Serahkan Penilaian Pelayanan Publik Gorontalo
- 11 Feb 2026 19:14 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Provinsi Gorontalo, Rabu 11 Februari 2026. Penilaian ini merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik tahun 2025 yang hasilnya diumumkan tahun ini. Empat pemerintah daerah menjadi objek penilaian, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Sementara Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Pohuwato tidak dinilai karena kebijakan efisiensi anggaran. Sejumlah instansi vertikal seperti Polres, BPN, Lapas, dan Imigrasi juga turut masuk dalam penilaian.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra menjelaskan penilaian yang dilakukan Ombudsman memiliki pendekatan berbeda dibanding kementerian.
“Penilaian kepada pemerintah daerah sudah sering dilakukan oleh berbagai kementerian seperti Kemendagri dan Kementerian PAN-RB. Kedua kementerian tersebut dalam rangka pembinaan, sedangkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI dalam rangka pengawasan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ucap Muslimin.
Untuk tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo, hasil penilaian memperoleh predikat Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dengan nilai 76,82. Nilai tersebut berasal dari tiga unit kerja sampel, yakni Dinas Pendidikan (68,79), Dinas Sosial (77,55), dan RSUD Hasri Ainun Habibie (84,11).
“Dari ketiganya, nilai RSUD Ainun memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding dua instansi lainnya,” kata Muslimin.
Sementara itu, Pemerintah Kota Gorontalo juga meraih predikat Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dengan nilai 75,57. Dinas Sosial mencatat nilai tertinggi 80,51, disusul RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe 75,37, dan Dinas Pendidikan 70,81.
“Dinas Pendidikan masih perlu ditingkatkan kualitas pelayanannya karena penilaian kepercayaan masyarakat hanya mendapatkan poin 14,26,” tambahnya.
| Baca juga: Ombudsman Gorontalo Edukasi Mahasiswa KKN |
Untuk tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sama-sama memperoleh predikat Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi, namun berbeda nilai akhir. Kabupaten Gorontalo memperoleh 64,79, sedangkan Kabupaten Boalemo 75,55.
“Nilai Dinas Sosial Pemkab Gorontalo 52,20 lebih rendah dibanding Dinas Sosial Pemkab Boalemo 78,91. Pada unit RSUD, RSUD Clara Gobel Boalemo 72,32 lebih tinggi dari RSUD Dunda Gorontalo 67,30,” ucap Muslimin.
Penilaian Ombudsman menggunakan empat dimensi, yakni dimensi input, proses, output, dan pengaduan masyarakat serta unsur kepercayaan publik. Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, bobot penilaian terdiri dari dimensi input 33,79 persen, proses 28,33 persen, output 19,15 persen, dan pengaduan 18,73 persen.
Melalui hasil penilaian ini, Ombudsman berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin responsif, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....