Sengketa Kepemilikan Pohon Kelapa Toyidito Diadukan ke Ombudsman Gorontalo
- 22 Jun 2026 10:10 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Sengketa kepemilikan pohon kelapa yang melibatkan seorang warga Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, berujung pada pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak diberikannya layanan oleh pemerintah desa terkait permohonan surat pernyataan kepemilikan pohon kelapa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin Putra, menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa Ombudsman telah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Toyidito pada 29 April 2026.
Menurut Muslimin, berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan tersebut telah ditangani pemerintah desa sejak tahun 2025. Pelapor sebelumnya mengajukan permohonan penerbitan surat kepemilikan pohon kelapa dengan membawa kwitansi jual beli atas nama SA, yang merupakan orang tua pelapor. Namun, surat yang dimohonkan hendak diterbitkan atas nama KI, sehingga permohonan tersebut ditolak karena terdapat perbedaan nama antara dokumen jual beli dan pihak yang diajukan sebagai pemilik.
“Pelapor membawa kwitansi jual beli pohon kelapa atas nama SA, namun meminta dibuatkan surat kepemilikan atas nama KI. Permohonan tersebut ditolak karena terdapat perbedaan nama antara dokumen dan pihak yang diajukan sebagai pemilik,” ujar Muslimin.
Lebih lanjut, Ombudsman juga memperoleh keterangan bahwa pelapor kembali mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah atas nama SA. Surat tersebut sebenarnya telah diproses oleh aparat desa, namun belum dapat diterbitkan karena objek yang disengketakan masih dalam proses hukum pada tingkat kasasi.
“Karena masih dalam tahap persidangan kasasi, maka segala surat permohonan kepemilikan yang diajukan pelapor tidak dapat dikeluarkan oleh kepala desa. Kepala desa juga menunjukkan dokumen Putusan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 4/Pdt.G/2026/PTA.Gtlo kepada Tim Pemeriksa Ombudsman,” tambahnya.
Dalam menangani laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman menggunakan sejumlah regulasi sebagai dasar penilaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Muslimin menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi mengenai kelengkapan persyaratan pelayanan kepada masyarakat, termasuk batas waktu penyelesaian pelayanan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman Gorontalo menyimpulkan tidak terdapat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Toyidito.
“Hasil pemeriksaan Ombudsman tidak menemukan adanya maladministrasi oleh Kepala Desa Toyidito karena tanah yang dimohonkan pelayanan masih menjadi objek perkara yang sedang berlanjut pada tahap kasasi,” tegas Muslimin.
Meski demikian, Ombudsman menilai langkah warga yang mengadukan persoalan tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat desa memiliki hak untuk memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Mengadukan persoalan pelayanan ke Ombudsman merupakan hak setiap warga desa. Masyarakat berhak meminta informasi, memperoleh pelayanan yang adil, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muslimin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....