Lapas Perempuan Gorontalo Sosialisasikan KUHP-KUHAP Terbaru

  • 10 Feb 2026 23:01 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Selasa 10 Februari 2026. Kegiatan ini diintegrasikan dengan implementasi inovasi Smart Lapuan-Go serta penyuluhan hukum bagi warga binaan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kompetensi pegawai sekaligus memenuhi hak warga binaan atas pemahaman dan bantuan hukum.

Kegiatan berlangsung di aula terbuka Lapas Perempuan Gorontalo dengan menghadirkan pemateri dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pendidikan dan Pendampingan Hukum Gorontalo (YADIKAM-G). Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Elang Kartini, juga turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat struktural, pegawai staf, serta seluruh warga binaan.

Melalui inovasi Smart Lapuan-Go, peningkatan kompetensi pegawai dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menghadirkan narasumber internal maupun eksternal. Pada kegiatan ini, narasumber eksternal berasal dari YADIKAM-G yang memberikan pemaparan komprehensif terkait regulasi terbaru. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap perubahan hukum nasional.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, dibahas pula korelasi regulasi tersebut dengan peran dan fungsi lembaga pemasyarakatan. Aspek teknis penerimaan tahanan baru yang berkaitan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Tata Laksana juga menjadi bagian dari pembahasan.

Tidak hanya itu, materi sosialisasi turut membahas ketentuan mengenai peradilan anak serta pengenalan Assessment Risiko Residivis Indonesia. Instrumen tersebut diperkenalkan sebagai pendukung pembinaan warga binaan berbasis risiko. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam kesempatan yang sama, warga binaan juga mendapatkan penyuluhan hukum sebagai bentuk pemenuhan hak. Hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang tahanan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tahanan berhak memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan," kata Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Elang Kartini. 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Hartono Kalaka, menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi petugas. Menurutnya, penguasaan aturan terbaru akan sangat mendukung pelayanan dan pembinaan warga binaan yang tepat sasaran. Hal ini dinilai krusial dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern.

"Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Gorontalo terus berkomitmen memperkuat kompetensi pegawai, pemenuhan hak warga binaan, serta tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....