Ombudsman Gorontalo Buka Gerai Pengaduan di Bulawa, Bone-Bolango

  • 10 Feb 2026 21:15 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo membuka pelayanan terpadu bersama sejumlah penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/2/2026). Adapun instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Agama Suwawa, Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango, serta SAMSAT.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Bone Bolango yang telah bersinergi memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Ketika Ombudsman membuka gerai pengaduan, BPN membuka layanan konsultasi pertanahan. Pengadilan Agama Suwawa memberikan konsultasi terkait perceraian dan waris, Polres membuka layanan SIM keliling, SAMSAT melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta Disdukcapil memberikan layanan kependudukan seperti penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga KTP,” ujar Muslimin.

Ia menjelaskan, pelayanan terpadu Ombudsman Gorontalo pada tahun 2026 dilaksanakan di Kecamatan Bulawa, setelah pada tahun sebelumnya digelar di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Pelayanan terpadu ini bertujuan menjangkau masyarakat di wilayah yang relatif jauh dari ibu kota kabupaten, sehingga kebutuhan layanan administratif masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

“Seperti pada pelaksanaan sebelumnya, layanan Disdukcapil menjadi yang paling banyak diakses masyarakat wilayah terluar. Namun, kendala yang kerap dihadapi rekan-rekan Disdukcapil adalah faktor jaringan, baik listrik maupun internet. Karena itu, kendala tersebut perlu segera diatasi agar pelayanan kependudukan dapat berjalan maksimal tanpa hambatan berarti,” tambahnya.

Menurut alumni FISIP Universitas Hasanuddin tersebut, layanan Disdukcapil sangat dibutuhkan masyarakat karena berkaitan langsung dengan siklus kehidupan manusia, sejak lahir hingga meninggal dunia. Saat kelahiran, masyarakat membutuhkan Akta Kelahiran yang menjadi syarat administrasi pendidikan dasar dan layanan kesehatan balita. Sementara saat kematian, Akta Kematian diperlukan untuk pengurusan kewarisan maupun pensiun bagi pekerja sektor formal.

Pada pelaksanaan pelayanan terpadu kali ini, layanan Kartu Keluarga menjadi yang paling banyak diakses, yakni sebanyak 42 orang, disusul layanan pencetakan KTP sebanyak 39 orang. Selanjutnya, perekaman KTP diakses oleh 25 orang, penerbitan Akta Kelahiran 17 orang, Akta Kematian 5 orang, serta layanan biodata 3 orang. Seluruh layanan tersebut disediakan oleh Disdukcapil. Sementara itu, layanan SIM keliling Polres diakses oleh 10 orang, SAMSAT melayani 7 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat. Adapun layanan konsultasi diakses oleh 8 orang kepada Ombudsman Gorontalo, 7 orang ke BPN, dan 5 orang ke Pengadilan Agama Suwawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....