Parkir Berlangganan Berlaku, Laporkan Jika Terdapat Jukir Ilegal

  • 02 Feb 2026 19:47 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo sudah menerapkan sistem parkir berlangganan. Parkir berlangganan ini dinilai murah dan praktis  Penerapan Parkir berlangganan ini tengah disosialisasikan kepada di masyarakat. Hal ini sangat penting agar masyarakat mengetahui terkait menakisme pembayaran parkir.

Tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000. per tahun, bentor sebesar Rp. 40 ribu dan mobil mini bus, Rp. 100.000 dan dump truck senilai Rp. 120 ribu pertahun.

"Kami sudah memberikan edukasi kepada Jukir atau juru parkir yang bertugas. Untuk yang sudah berlangganan, tarif parkirnya tidak dipungut lagi," kata Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, Selasa, 3 Februari 2026.

Hermanto menegaskan jika terdapat Jukir yang tetap menagih kepada pengendara bermotor ditepian jalan segera di laporkan. Warga diminta agar mendokumentasikan sang Jukir dalam bentuk video.

"Kalau terbukti, maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa menonaktifkan Jukir tersebut," tegas Hermanto.

Menurutnya, sanksi yang diberlakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Adhan kepada pihaknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....