LHP Tambang di Bone Bolango, Pemda Siap Benahi
- 27 Jan 2026 19:51 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan. Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa 27 Januari 2026.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan LHP tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan.
“Hal utama bagi kami adalah lingkungan hidup dan kehutanan sebagai rumah bersama. Unsur-unsur di dalamnya, termasuk pertambangan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” ucap Ismet.
Ia menekankan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan agar tetap memberikan kontribusi ekonomi tanpa merusak lingkungan.
“Tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan. Semua harus berjalan sesuai ketentuan agar tercipta keteraturan,” kata Ismet.
Ismet juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran pemerintah daerah. Pembenahan tata kelola lingkungan dan pertambangan akan dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami akan jadikan ini sebagai rujukan utama perbaikan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari audit tematik nasional yang dilaksanakan BPK di berbagai daerah.
“BPK melakukan pemeriksaan tematik pada 20 kabupaten secara nasional,” ucap Hery.
Untuk wilayah Gorontalo, pemeriksaan difokuskan pada aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi. Pemeriksaan mencakup 21 usaha pertambangan, terdiri dari 20 pertambangan batuan dan satu pertambangan tembaga.
“Fokus kami pada pertambangan berizin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kehutanan,” kata Hery.
BPK juga mencatat sejumlah temuan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari sejak LHP diserahkan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Tindak lanjut rekomendasi menjadi kewajiban pemerintah daerah dan akan dipantau,” tambahnya.
Proses tindak lanjut LHP juga akan berada dalam pengawasan DPRD Kabupaten Bone Bolango guna memastikan rekomendasi dijalankan secara efektif dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola pertambangan di Bone Bolango semakin tertib, akuntabel, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....