Pemkab Gorontalo Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

  • 23 Feb 2026 20:27 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, GORONTALO — Memasuki bulan Ramadan, aktivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota telah diatur berdasarkan regulasi pemerintah pusat. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan surat edaran bupati tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan.

Surat edaran tersebut mengatur jam masuk dan jam pulang kerja aparatur di lingkungan pemerintah kecamatan maupun desa. Di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pelaksanaan tugas pemerintahan mengacu pada surat edaran bupati serta ketentuan dari pemerintah pusat.

Meski terdapat penyesuaian jam kerja, aktivitas pemerintahan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik kepada masyarakat juga tetap berlangsung selama bulan suci Ramadan.

Kepala Desa Tinelo, Rusdiyanto Achmad, mengatakan sebagai pelayan masyarakat, pihaknya tetap memberikan perhatian penuh terhadap kebutuhan warga. Masyarakat tetap dapat mendatangi kantor desa untuk mengurus berbagai dokumen administrasi yang diperlukan.

“Selama Ramadan, aktivitas pelayanan kepada warga tetap berjalan sesuai surat edaran pemerintah. Jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, dan jam pulang kerja pukul 15.00 WITA,” ungkap Rusdiyanto Achmad, Senin (23/02/2026).

Ia berharap masyarakat Desa Tinelo yang hendak mengurus berbagai keperluan dapat menyesuaikan dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Pelayanan tetap diberikan secara maksimal, meski terdapat pembatasan jam kerja selama bulan Ramadan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....