Pemkab Gorontalo Terbitkan Edaran Pembatasan Usaha Selama Ramadhan

  • 16 Feb 2026 15:17 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas usaha rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran tersebut ditandatangani langsung Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo, Senin 16 Februari 2026.

Dalam edaran bernomor 331.1/SATPOL-PP/31/II/2026 itu, pemerintah meminta pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, warung, dan restoran untuk tidak beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 16.30 WITA. Pembatasan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah.

Selain itu, pemerintah juga melarang operasional kafe, pub, klub malam, serta tempat hiburan lainnya selama bulan Ramadhan. Di Poin ke tiga, pemerintah juga melarang peredaran minuman beralkohol dengan kadar di atas satu persen di tempat terbuka maupun lokasi usaha, yang berlaku hingga satu pekan setelah Ramadhan berakhir.

"Mengindahkan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin tiga karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Perda nomor 6 tahun 2009 pasal 8 tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol, bahwa kepala daerah berwenang mencabut izin tempat penjualan minuman beralkohol apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan atau dianggap perlu untuk menjaga kepentingan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana," bunyi poin ke empat.

Edaran tersebut juga menegaskan larangan pemutaran musik dan bunyi-bunyian di sekitar masjid dalam radius 100 meter, terutama saat dan menjelang pelaksanaan shalat lima waktu maupun tarawih. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

Pemerintah daerah meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa dan kecamatan, untuk ikut melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, aparat berwenang seperti Satpol PP dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui edaran ini, Pemkab Gorontalo berharap tercipta suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan kondusif. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga toleransi dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....