Tak Hanya Fisik, Kesehatan Mental Dokter Internsip Kini Jadi Prioritas Kemenkes

  • 31 Jul 2026 12:49 WIB
  •  Gorontalo

Rr.co.id, Gorontalo - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dengan mewajibkan sebanyak 10.564 peserta menjalani skrining kesehatan fisik dan mental. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan serta memastikan keselamatan dokter muda yang sedang menjalani masa internsip.

Selama masa evaluasi yang berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026, para peserta internsip dibebastugaskan sementara dari lokasi penugasan untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut meliputi skrining kesehatan jiwa menggunakan instrumen psikologis, pemeriksaan kesehatan fisik, hingga pemeriksaan penunjang seperti foto rontgen dada.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan setelah hasil investigasi menemukan perlunya penguatan sistem pemantauan kesehatan peserta internsip, termasuk aspek kesehatan mental yang selama ini belum terpantau secara optimal. Beberapa kasus menunjukkan peserta memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa yang tidak terdeteksi melalui pemeriksaan kesehatan rutin sebelum menjalani program.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola," ujar dr. Yuli pada konferensi pers yang diselenggarakan di lantai 5 gedung Adhyatma Kemenkes pada, Rabu (29/7/2026). Mengutip dari Sumber Resmi kemkes.go.id.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan akan memperketat persyaratan kesehatan bagi peserta internsip. Selain hasil pemeriksaan kesehatan umum atau medical check-up (MCU), peserta juga diwajibkan melampirkan hasil tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) untuk mendeteksi kondisi kesehatan jiwa secara lebih komprehensif sebelum ditempatkan di wahana internsip.

Evaluasi ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola program internsip yang sebelumnya telah dilakukan Kementerian Kesehatan. Sejumlah perbaikan telah diterapkan, mulai dari pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, peningkatan hak cuti peserta, penguatan supervisi dokter pendamping, hingga pemantauan kesehatan berkala bagi dokter internsip.

Kementerian Kesehatan berharap langkah evaluasi dan skrining kesehatan menyeluruh ini dapat menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang lebih aman, sehat, serta manusiawi bagi para dokter muda. Selain menjaga kesejahteraan peserta, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui tenaga medis yang sehat secara fisik maupun mental.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....