Pemkab Gorontalo-BPJS Tuntaskan Rekonsiliasi Iuran PPU

  • 24 Apr 2026 18:07 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama BPJS Kesehatan menuntaskan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Triwulan I Tahun 2026 sebagai langkah menjamin kelancaran layanan kesehatan bagi aparatur sipil negara, Jumat 24 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Hantaleya Cafe itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur. Ia mengatakan, rekonsiliasi tersebut penting untuk memastikan kesesuaian data kewajiban iuran pemerintah daerah dengan pembayaran yang telah dilakukan kepada BPJS Kesehatan.

“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan kewajiban iuran Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan pembayaran yang telah dilakukan ke BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, untuk triwulan pertama ini datanya telah sesuai dan seluruh kewajiban telah diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Sugondo menegaskan, ketepatan pembayaran iuran menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak layanan kesehatan bagi para ASN.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Tri Mayudin, mengatakan rekonsiliasi rutin setiap triwulan penting untuk menjaga kelancaran pembiayaan layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kewajiban kepada fasilitas kesehatan.

“Kelancaran pembayaran iuran dari pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan di fasilitas kesehatan. Jika pembayaran berjalan baik, maka kami juga dapat memenuhi kewajiban kepada rumah sakit secara tepat waktu,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kedisiplinan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta tetap terjamin.

“Alhamdulillah, untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo semuanya berjalan lancar, sehingga memberikan kepastian layanan bagi ASN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....