Pembayaran Digital Makin Mudah dengan Hadirnya KKI
- 20 Agt 2026 22:38 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID , Gorontalo - Penggunaan uang tunai dalam aktivitas jual beli masyarakat terus mengalami pergeseran. Pembayaran digital kini semakin mudah ditemui, mulai dari warung kelontong, pedagang kaki lima hingga kedai kopi yang menyediakan kode QRIS sebagai pilihan transaksi.
Meski penggunaan pembayaran digital semakin luas, persoalan sumber dana dan biaya transaksi masih menjadi tantangan. Konsumen yang tidak memiliki cukup saldo di rekening dapat kesulitan melakukan pembayaran, sementara pelaku usaha kecil masih menghadapi potongan biaya dari setiap transaksi yang diterima.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Instrumen ini dirancang sebagai alternatif sumber dana kredit untuk transaksi domestik.
KKI menawarkan mekanisme deferred payment atau pembayaran yang dilakukan kemudian. Sistem tersebut memungkinkan transaksi berbasis kredit tanpa harus menggunakan jaringan pemrosesan kartu kredit internasional.
Penggunaannya pun dirancang mengikuti kebiasaan masyarakat yang semakin terbiasa bertransaksi melalui ponsel. Konsumen cukup membuka aplikasi perbankan, memilih sumber dana kredit, kemudian melakukan pemindaian kode QRIS menggunakan kamera ponsel atau memanfaatkan fitur tap pada perangkat yang mendukung.
Sejak pertengahan Agustus 2026, layanan KKI telah diterbitkan oleh delapan penyedia jasa pembayaran. Bank yang menyediakan layanan tersebut yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI melalui skema pembiayaan syariah.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga menyiapkan kebijakan yang berkaitan dengan biaya transaksi bagi pelaku usaha. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya transaksi QRIS diperluas.
Untuk kategori Usaha Mikro, tarif MDR ditetapkan nol persen untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp500.000. Sementara bagi merchant kategori kecil, menengah, dan besar, tarif nol persen diberlakukan untuk transaksi hingga Rp100.000. Kebijakan ini menggantikan tarif sebelumnya sebesar 0,7 persen untuk kategori tersebut.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, maupun industri sistem pembayaran.
"Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujar Destry.
Perkembangan tersebut sejalan dengan semakin tingginya penggunaan QRIS di Indonesia. Data Bank Indonesia hingga Juni 2026 mencatat jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta orang.
Dalam periode Januari hingga Juni 2026 saja, terdapat tambahan 6,23 juta pengguna baru. Sementara jumlah merchant yang telah menggunakan QRIS mencapai 44,86 juta.
Sebagian besar pengguna QRIS berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan porsinya mencapai 96,68 persen.
Dari sisi transaksi, sepanjang semester pertama 2026 tercatat 12,55 miliar transaksi menggunakan QRIS. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun, meningkat 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan pembayaran digital semakin menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan hadirnya sumber dana berbasis kredit dan kebijakan MDR yang lebih ringan, ekosistem transaksi digital diharapkan semakin mudah diakses sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....