Dari Verifikasi ke Komitmen, Bone Bolango Perkuat Langkah Peningkatan PAD

  • 02 Okt 2026 12:09 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menjelaskan, terdapat tiga jenis pajak provinsi yang menjadi perhatian utama, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Untuk PBBKB, verifikasi dilakukan antara lain terhadap pembelian dan penggunaan BBM oleh perusahaan, pemasok BBM, jenis dan volume BBM, nilai pembelian, lokasi penyerahan, serta pemanfaatan BBM untuk kendaraan maupun alat berat.

Untuk PAP, pendataan mencakup lokasi sumber air, titik pengambilan atau pompa, volume pemakaian, peruntukan air, serta legalitas pemanfaatannya. Sedangkan untuk PAB, dilakukan inventarisasi terhadap alat berat yang dimiliki atau dikuasai perusahaan, baik milik sendiri, sewa, leasing, milik kontraktor maupun subkontraktor, termasuk alat berat dari luar daerah yang beroperasi di Gorontalo.

“Kunjungan lapangan diarahkan untuk memastikan seluruh potensi pajak terdata secara akurat, perhitungannya sesuai kondisi riil, serta pembayaran kewajiban dilakukan tepat jumlah dan tepat waktu,” ujar Danial Ibrahim saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bone Bolango dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan Bupati Bone Bolango, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, serta para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam memastikan potensi pajak daerah dapat terdata, diverifikasi, dihitung, ditetapkan, serta dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Bapenda Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kegiatan lapangan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan kesesuaian data objek dan subjek pajak dengan kondisi riil perusahaan.

Fokus verifikasi meliputi penggunaan bahan bakar minyak, pemanfaatan air permukaan, serta kepemilikan atau penguasaan alat berat. Proses dilakukan melalui pemadanan data perusahaan, verifikasi lapangan, penghitungan potensi, penetapan atau pembayaran kewajiban, hingga penyusunan tindak lanjut.

Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan dapat dikelompokkan dalam beberapa kondisi, yakni sudah terdaftar dan sudah membayar, sudah terdaftar namun belum atau kurang membayar, belum terdaftar meskipun telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak, serta perusahaan yang masih memerlukan kelengkapan data dan dokumen.

Setiap hasil kunjungan selanjutnya dituangkan dalam berita acara, kertas kerja perhitungan, daftar temuan, nilai potensi pajak, serta rencana tindak lanjut. Dengan demikian, proses optimalisasi PAD dapat dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai puncak rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Peningkatan PAD sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Bapenda Provinsi Gorontalo, dan para pelaku usaha.

Kesepakatan tersebut menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam penyediaan data yang benar, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang ditemukan dalam proses pendataan dan verifikasi.

Keterlibatan unsur kejaksaan juga diharapkan memberikan penguatan dari sisi pendampingan hukum sehingga setiap tindak lanjut terhadap potensi pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah berharap optimalisasi PAD dapat berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha yang sehat, kepastian hukum, serta keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan hanya menjadi tugas Bapenda, tetapi merupakan komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam memperkuat kemandirian fiskal serta mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (mcgorontaloprov/ppid)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....