Sinergitas Gorontalo Satu Data, Kadis PPPA-PMD Soroti Kejelasan Kewenangan

  • 30 Sep 2026 10:46 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo menyampaikan Teknis Keberlanjutan Pembahasan dan Sinergitas Gorontalo Satu Data (GSD) ini menjadi penting karena ingin memastikan bahwa Gorontalo Satu Data tidak hanya berjalan sebagai sebuah sistem atau kegiatan pendataan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang mampu menyediakan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan.

Yana menegaskan instansinya juga perlu memperoleh kejelasan mengenai batas kewenangan Dinas PPPA-PMD dalam pelaksanaan GSD, terutama apabila pelaksanaan pendataan nantinya melibatkan sampai pada tingkat desa dan kelurahan maupun enumerator.

"Kami berharap apabila Dinas PPPA-PMD diberikan peran dalam fasilitasi dan pengumpulan data sampai ke tingkat bawah, tentu perlu ada kejelasan dasar, mekanisme, pembagian tugas serta dukungan dari perangkat daerah terkait, kata Yana pada Rapat Teknis Keberlanjutan Pembahasan dan Sinergitas Gorontalo Satu Data (GSD) Provinsi Gorontalo bertempat di ruang rapat Huyula kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (29/9/2026).

Rapat teknis tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo Drs. H. Risjon Kujiman Sunge, M.Si mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas perangkat daerah untuk membahas keberlanjutan, tata kelola, pemanfaatan serta penguatan kelembagaan Gorontalo Satu Data.

Rapat diikuti oleh unsur perangkat daerah terkait, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Bappeda Provinsi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Dinas PPPA-PMD Provinsi, Dinas Sosial, BKPSDM Provinsi, Tim Percepatan GSD, serta dari Tim SKALA.

Yana juga mengatakan perlu membangun pemahaman bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya telah terdapat komitmen, kerja sama, maupun komunikasi mengenai Gorontalo Satu Data, maka perkembangan dan keberlanjutannya perlu disampaikan kembali kepada pimpinan daerah.

"Hal ini penting agar keberadaan dan arah pengembangan GSD dipahami secara bersama, tidak hanya pada tingkat teknis perangkat daerah, tetapi juga oleh pimpinan daerah provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yana.

Demikian pula dengan keberadaan DTSEN. Kita perlu menyepakati secara jelas siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang dapat mengakses, siapa yang dapat memanfaatkan, serta bagaimana mekanisme pemanfaatannya dalam kerangka Gorontalo Satu Data. Jangan sampai terdapat perbedaan pemahaman antar-OPD yang kemudian menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.

Ia berharap melalui rapat ini dapat dirumuskan pembagian peran yang lebih jelas antara Bappeda, Dinas Kominfo dan Statistik, BPS, Dinas PPPA-PMD, Dinas Sosial dan Tim Percepatan GSD serta perangkat daerah lainnya, pemerintah kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, yang perlu dibahas bukan semata-mata bagaimana mempertahankan Gorontalo Satu Data sebagai sebuah program, tetapi bagaimana membangun tata kelola data yang efektif dan tidak menimbulkan beban pendataan yang berulang, khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota, desa dan kelurahan. ujar Yana.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sambutan dan arahan Plt. Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo yang menekankan bahwa pemerintah membutuhkan data yang benar, akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan.

Menurutnya, pemerintah saat ini telah memiliki berbagai kebijakan dan sistem data pada tingkat nasional, termasuk kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta berbagai sistem data sektoral, serta basis data nasional yang digunakan untuk mendukung program pemerintah.

Olehnya itu, Kalau Gorontalo Satu Data akan dilanjutkan, maka harus ada nilai tambah yang jelas dan terukur. Kita harus memastikan data yang digunakan benar-benar akurat, dilakukan verifikasi secara maksimal dan memiliki indikator yang jelas,” demikian arahan Plt. Asisten Pemerintahan.

Ia juga menyoroti pentingnya subjektivitas dalam proses pendataan. Menurutnya, kualitas data sangat ditentukan oleh proses pengumpulan, verifikasi dan validasi yang dilakukan secara konsisten.

Plt. Asisten Pemerintahan juga meminta agar penanggung jawab penyelenggaraan GSD pada masing-masing OPD diperjelas, Kita juga harus memiliki komitmen untuk terus memanfaatkan data, bukan hanya mengumpulkan data. Data harus benar-benar digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan,” tegasnya.

Ia berharap rapat teknis tersebut tidak sekadar menjadi forum untuk mempertahankan keberadaan program, tetapi menjadi ruang bersama untuk mencari bentuk tata kelola data yang paling efektif bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu, Tim SKALA menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan GSD di Provinsi Gorontalo masih terus diberikan. Sebelumnya, sosialisasi dan pembahasan kerja sama terkait GSD dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa telah dilakukan.

Dalam pembahasan, turut muncul usulan agar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat dimanfaatkan dalam pengembangan GSD sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apabila terdapat perubahan data, proses pemutakhiran dapat dilakukan secara terarah.

Tim SKALA juga mendorong agar segera dilakukannya komunikasi kembali perkembangan GSD kepada kepala daerah baik kepada Gubernur maupun Bupati/Walikota saat ini, yang sebelumnya telah terdapat komitmen bersama terkait GSD melalui MOU maupun kerja sama lainnya. Karena terjadi perubahan kepemimpinan baik provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Tim Percepatan GSD menyampaikan bahwa pelaksanaan GSD di Gorontalo telah dimulai sejak tahun 2022. Keberadaan DTSEN dinilai dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung percepatan penataan dan pengembangan GSD.

Tim tersebut menilai bahwa GSD saat ini perlu diarahkan pada penataan pengelolaan, kelembagaan dan pembagian kewenangan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif.

Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo menekankan perlunya memperjelas tata kelola GSD, termasuk aspek kewenangan dalam penggunaan data dan mekanisme pengamanan bagi OPD penanggung jawab.

Kominfo juga mendorong agar GSD dapat segera diakomodasi dalam Peraturan Gubernur terkait Satu Data Indonesia dan penyusunan serta pengesahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dapat menjadi instrumen bagi OPD dalam melaksanakan kegiatan terkait pemanfaatan DTSEN, sekaligus memperjelas pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengesahan dan pelaksanaannya.

Rapat teknis tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya memperjelas kelembagaan dan penanggung jawab GSD pada OPD, menyusun pembagian peran dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, menyusun rencana kerja, memperkuat kapasitas kelembagaan GSD di tingkat desa dan kelurahan, serta mengintegrasikan pemanfaatan data secara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan tata kelola yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, verifikasi yang maksimal, serta komitmen seluruh OPD dalam memanfaatkan data, Gorontalo Satu Data diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan daerah yang lebih terukur, tepat sasaran dan berbasis bukti. (mcgotontaloprov/Fahmi)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....