Evaluasi SAKIP 2026, Kinerja Dinsosdukcapil Gorontalo Tunjukkan Tren Positif
- 17 Sep 2026 13:17 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo menunjukkan peningkatan.
Hal ini terungkap dalam Evaluasi SAKIP Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Rabu, 16 September 2026.
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo Reflin Buata dalam paparannya menyampaikan, nilai implementasi SAKIP Dinsosdukcapil pada 2025 mencapai 79,85 persen.
Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 78,50 persen.
“SAKIP ini adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dirancang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien,” kata Reflin.
Ia menjelaskan, implementasi SAKIP mencakup beberapa komponen, mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja hingga evaluasi kinerja internal.
Dalam evaluasi tersebut, Reflin turut memaparkan sejumlah capaian kinerja Dinsosdukcapil sepanjang 2025.
Di bidang sosial, salah satunya penyaluran Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) yang menyasar 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Provinsi Gorontalo.
Kemudian program bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang diberikan kepada 737 KPM.
Dinsosdukcapil juga melaksanakan penyediaan makanan bagi korban bencana dengan jumlah penerima mencapai 6.659 orang.
Sementara di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sejumlah capaian meliputi perekaman KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta sosialisasi pemanfaatan data kependudukan.
Meski terjadi peningkatan nilai SAKIP, Reflin mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti.
Karena itu, Dinsosdukcapil akan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja setiap triwulan serta menyusun laporan hasil monitoring.
Koordinasi dengan bidang dan unit kerja terkait juga akan diperkuat guna memastikan data indikator kinerja disampaikan tepat waktu dan sesuai format.
“Data indikator kinerja akan diverifikasi dan divalidasi sebelum digunakan dalam pelaporan dan evaluasi kinerja,” jelasnya.
Selain itu, Dinsosdukcapil akan menerbitkan surat kepada KPA/PPTK untuk mengevaluasi indikator yang belum tercapai.
Evaluasi tersebut mencakup analisis penyebab tidak tercapainya target serta penyusunan target tahun berikutnya yang lebih realistis berdasarkan data historis dan hasil evaluasi.
Reflin menegaskan, langkah perbaikan tersebut dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sekaligus memastikan setiap program dan kegiatan Dinsosdukcapil memiliki ukuran capaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi SAKIP 2026 sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Nomor B/193/AA.04/2026 tanggal 3 September 2026. (mcgorontaloprov/owan)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....