83,6 Persen Desa di Gorontalo Berstatus Maju dan Mandiri.

  • 12 Sep 2026 15:11 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo mengekspos 657 desa yang masuk dalam raw data perhitungan Indeks Desa tahun 2026. Desa ini berada dalam 67 kecamatan di 5 kabupaten.

Dari total 657 desa, tercatat 0 desa berstatus sangat tertinggal, 1 desa berstatus tertinggal, 107 desa berstatus berkembang, 252 desa berstatus maju dan 297 desa berstatus mandiri.

"Data ini berdasar hasil hasil konsinyering dan penyepakatan hasil perhitungan dan status indeks desa tahun 2026 untuk Provinsi Gorontalo," kata Yana Yanti Suleman Kepala PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Sabtu, 12 September 2026)

Yana menjelaskan pada hari Kamis instansinya mengikuti konsinyasi penyesuaian dan penyepakatan hasil perhitungan dan status indeks desa tahun 2026 untuk Provinsi Gorontalo secara virtual.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data, hasil perhitungan skor, serta penetapan status desa berdasarkan Indeks Desa tahun 2026.

Dalam kegiatan ini Provinsi Gorontalo diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para fungsional Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo. Dalam konsinyasi tersebut disepakati bahwa raw data menjadi dasar perhitungan skor dan status desa Tahun 2026 untuk wilayah Provinsi Gorontalo sekaligus menjadi baseline perhitungan pada tingkat provinsi.

Dengan demikian, sebanyak 549 desa atau sekitar 83,6 persen telah berada pada status maju dan mandiri.

Capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif dalam kapasitas desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Yana mengapresiasi atas terselesaikannya proses konsinyering dan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.

Menurutnya, ketersediaan data yang lengkap dan mutakhir merupakan modal penting dalam memastikan kebijakan pembangunan desa benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Indeks Desa harus kita maknai bukan sekadar sebagai penetapan status desa, tetapi sebagai instrumen untuk membaca kondisi riil desa. Data ini harus kita manfaatkan untuk menentukan kebijakan, program dan intervensi yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing desa,” ujar Yana.

Yana menegaskan bahwa capaian seluruh desa yang telah melakukan pemutakhiran merupakan bukti adanya komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa serta Stakeholder terkait dalam membangun tata kelola pembangunan berbasis data.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah memastikan 657 desa di Provinsi Gorontalo dapat terdata dan dimutakhirkan. Capaian 297 desa mandiri dan 252 desa maju merupakan modal yang sangat baik, tetapi tidak boleh membuatkita berhenti.

Desa yang sudah maju dan mandiri harus terus diperkuat, sementara desa yang masih berkembang maupun tertinggal harus mendapatkan pembinaan dan intervensi yang lebih terarah.

Kepala Dinas juga menekankan pentingnya menjadikan hasil Indeks Desa sebagai instrumen perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan desa.

“Target kita bukan hanya meningkatkan jumlah desa yang berstatus maju dan mandiri. Yang lebih penting adalah bagaimana status tersebut mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, data Indeks Desa harus menjadi dasar dalam menyusun intervensi pembangunan yang terukur, tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

Yana berharap hasil Indeks Desa Tahun 2026 dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan desa. (mcgorontaloprov/fahmi)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....