Biro PBJ Gorontalo Pacu Percepatan Pengadaan APBD Perubahan 2026

  • 10 Sep 2026 09:23 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Provinsi Gorontalo mendorong seluruh perangkat daerah bergerak cepat menindaklanjuti APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, khususnya dalam penyesuaian rencana dan persiapan pelaksanaan pengadaan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Progres Pengadaan Barang/Jasa dan Persiapan Pelaksanaan APBD Perubahan TA 2026 yang diikuti Sekretaris OPD, Pejabat Administrator, KPA/PPK, Staf Entry SIRUP secara daring.

Langkah percepatan ini dilakukan dengan memperhatikan Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 10/B.Hukum/VIII/2026 dan Nomor 5/DPRD/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam rangka memastikan proses berjalan cepat dan tertib, PA/KPA diminta segera memastikan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah dilakukan untuk seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanpa terkecuali.

OPD juga didorong segera melakukan finalisasi input dan pemutakhiran RUP APBD Perubahan 2026 melalui SIRUP, termasuk apabila terdapat perubahan atau revisi paket maupun DPA SKPD.

Selanjutnya, OPD diminta segera mempersiapkan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk paket-paket APBD Perubahan 2026, sehingga percepatan tetap berjalan dalam koridor kepastian anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, menegaskan bahwa perubahan anggaran harus segera diikuti langkah konkret agar program pemerintah tidak kehilangan momentum.

“Kita ingin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, serta mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah daerah,” kata M Jamal Ngfanro, Selasa, 8 September 2026.

Sementara itu, Kepala Biro PBJ, Amir Hadju, menekankan bahwa percepatan tidak boleh dimaknai sekadar mengejar proses, tetapi memastikan setiap tahapan telah siap ketika DPA disahkan.

“Kita dorong OPD untuk tidak menunggu. Finalisasi RUP, persiapan pengadaan, dan proses pemilihan penyedia harus segera dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan. Ketika DPA resmi disahkan, kontrak dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Amir.

Melalui langkah tersebut, Biro PBJ berkomitmen mengawal APBD Perubahan 2026 agar tidak hanya cepat terserap, tetapi juga tepat proses, tepat waktu, transparan, dan akuntabel (mcgorontaloprov/romy)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....