Rakor Evaluasi SAKIP, Dinsosdukcapil Gorontalo Dorong Tertib Pelaporan RHK

  • 07 Sep 2026 10:51 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo mendorong tertib administrasi dan pelaporan Rencana Hasil Kerja (RHK) bagi pendamping eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah Ahmad Pakaya eks Ketua TKSK Provinsi Gorontalo dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sekaligus sosialisasi pelaporan RHK bagi pendamping eks-TKSK serta penyampaian program TKSK se-Provinsi Gorontalo.

"Kegiatan yang kami laksanakan beberapa waktu lalu merupakan bagian dari rangkaian persiapan dan pelaksanaan Evaluasi SAKIP periode 2025/2026 di lingkungan Kementerian Sosial yang berlangsung pada 26 hingga 29 Agustus 2026," kata Ahmad Pakaya, Senin, 7 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo diwakili Pejabat Fungsional, Imran Basiru, yang hadir mewakili Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata.

Rakor evaluasi tersebut di hadiri seluruh pendamping sosial TKSK se Provinsi Gorontalo dan Eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan se Provinsi Gorontalo yang bertempat di Aula Kantor Desa Dunggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Imran mengatakan, tertib pelaporan RHK menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sosial.

Menurutnya, setiap pelaporan harus disusun secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menggambarkan capaian kinerja secara objektif.

“Pelaporan RHK harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dapat terdokumentasi dengan baik sehingga capaian kinerja dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” ujar Imran.

Ia menambahkan, koordinasi antara Dinsosdukcapil, pendamping eks-TKSK, dan TKSK perlu terus diperkuat. Hal ini penting agar pelaksanaan program sosial di lapangan berjalan sesuai target serta dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Imran juga mendorong para pendamping untuk memahami mekanisme pelaporan dan memastikan setiap data maupun laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi dan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.

“Jangan sampai pelaporan hanya menjadi kewajiban administratif. Laporan harus menjadi bagian dari evaluasi untuk mengetahui sejauh mana program berjalan dan apa yang perlu diperbaiki ke depan,” katanya.

Melalui rakor dan evaluasi ini, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo berharap tata kelola pelaporan kinerja semakin baik dan mendukung peningkatan kualitas implementasi SAKIP, khususnya dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Provinsi Gorontalo.

Lengkapi detail penyelenggara rakor Pastikan kepanjangan RHK tepat Perjelas status pendamping eks-TKSK (mcgorontaloprov/owan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....