Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Data Armada AKDP
- 05 Sep 2026 10:08 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Ronaldo M Bobihoe Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek dan Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mengatakan pendataan armada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) bertujuan memastikan seluruh armada yang beroperasi di terdata secara riil dan sesuai kondisi di lapangan.
“Kami juga akan segera menyosialisasikan operasional Terminal Tipe B Limboto sebagai simpul utama integrasi transportasi darat di daerah ini,” kata Ronaldo M Bobihoe, Jumat, 4 September 2026.
Ronaldo berharap para penyedia jasa angkutan dan pengemudi dapat menata kembali operasionalnya serta memanfaatkan fasilitas terminal secara optimal. Selain menciptakan ketertiban, hal ini juga penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa. Ia juga mengimbau seluruh penyedia jasa angkutan untuk melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi melalui layanan satu pintu yang tersedia di Terminal Tipe B Limboto.
Dalam pendataan yang dilakukan selama rentang waktu 31 Agustus sampai 3 September 2026 tim surveyor Bidang Angkutan Jalan didampingi Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Boalemo dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato.
Mereka menyasar para pengemudi, pemilik armada, dan penyedia jasa angkutan AKDP di wilayah Boalemo dan Pohuwato.
Ronaldo menjelaskan wilayah yang menjadi sasarannya di Boalemo yang melintasi 3 titik utama pada pangkalan atau halte angkutan umum antara lain di Halte Bongo Nol, Terminal Tilamuta/Jembatan Soeharto, dan Koperasi Angkutan. Wilayah Kabupaten Pohuwato melintasi 5 titik utama pada pangkalan atau halte angkutan umum antara lain Terminal Marisa, ruas jalan Trans Sulawesi (depan Polsek Marisa), Lemito, Terminal Popayato dan Koperasi Sensei.
Ronaldo mengungkapkan maksud dan tujuan pendataan ini antara lain untuk penyusunan basis data pergerakan armada real, Dinas Perhubungan membutuhkan data valid dan mutakhir terkait jumlah armada AKDP yang masih aktif beroperasi di trayek Boalemo dan Pohuwato, mengingat banyak kendaraan yang berganti status kepemilikan, mati izin trayek, atau mengubah alur operasional tanpa terdata secara resmi.
Rencana operasional Terminal Tipe B Limboto. Masih maraknya pengemudi angkutan yang memilih menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan atau terminal bayangan. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi para sopir agar kembali masuk dan memanfaatkan fasilitas Terminal Tipe B Limboto sebagai simpul utama pergerakan penumpang demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa.
Penataan trayek dan pencegahan trayek liar. Untuk memastikan setiap armada bergerak sesuai dengan rute perizinan yang ada terutama di wilayah Boalemo dan Pohuwato, guna mencegah gesekan antar pengemudi, meminimalisir penumpukan armada di titik-titik tertentu, serta menjamin keselamatan kelancaran arus lalu lintas di jalur lintas provinsi.
Penyerapan keluhan dan aspirasi para operator angkutan. Memberikan ruang bagi para pengemudi dan pemilik angkutan untuk menyampaikan kendala administrasi, kondisi operasional di lapangan, serta masukan terkait kemudahan pelayanan perizinan secara langsung kepada pengambil kebijakan.
Dalam kegiatan ini tim gabungan menyisir Lapangan Berbasis Koridor (Mobile Survey). Mereka mengoperasikan tim lapangan yang menyisiri 8 koridor utama secara berurutan, mulai dari halte Bongo Nol, Terminal Tilamuta/Jembatan Soeharto, Koperasi Angkutan, Terminal Marisa, Ruas Jalan Trans Sulawesi (depan Polsek Marisa), Lemito, Terminal Popayato dan Koperasi Sensei.
Pemeriksaan fisik dan validasi dokumen (verifikasi lapangan). Petugas mendatangi titik kumpul armada (AKDP) secara persuasif dan humanis untuk melakukan pencatatan nomor kendaraan, pengujian kelayakan operasional (KIR), keabsahan kartu pengawasan (KPA), serta status aktif izin trayek yang dimiliki pengemudi.
Sosialisasi dan dialog kepada para sopir. Tim menyampaikan dialog tatap muka secara langsung dengan para sopir di tempat. Petugas menjelaskan perizinan dan rencana fungsional Terminal Tipe B Limboto.
Pengolahan data hasil survei. Seluruh temuan dokumen, keluhan pengemudi, serta jumlah fisik armada di 8 titik wilayah tersebut dirangkum oleh Tim Surveyor untuk disusun menjadi laporan rekomendasi kebijakan perizinan dan tindak lanjut penertiban LLAJ oleh Dishub Provinsi Gorontalo dan stakeholder terkait. (mcgorontaloprov/rini)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....