Menuju Beras Premium, UD Taat Karya Didorong Penuhi Standar SPPB-PSAT

  • 04 Sep 2026 07:09 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Upaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan sekaligus mendorong pengembangan usaha beras terus dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP).

Salah satunya melalui pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikasi Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) kepada unit penggilingan beras UD. Taat Karya di Desa Bulotalangi, Kecamatan Bulotalangi, Kabupaten Bone Bolango.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami sekaligus memenuhi berbagai persyaratan SPPB-PSAT, terutama dalam mendukung rencana pengembangan UD. Taat Karya untuk memproduksi dan memasarkan beras premium.

Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Muda, Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa SPPB-PSAT merupakan salah satu bentuk jaminan penerapan penanganan pangan segar asal tumbuhan yang baik pada unit usaha.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan SPPB-PSAT mencakup aspek sarana dan prasarana, proses penanganan, higiene, sanitasi, hingga penerapan praktik yang mendukung keamanan dan mutu produk.

“Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan produk pangan yang dihasilkan aman dan bermutu bagi konsumen,” ungkap Agung., Kamis, 3 September 2026.

Ia menambahkan, pendampingan kepada pelaku usaha bukan hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan persyaratan sertifikasi, tetapi juga mendorong peningkatan tata kelola usaha agar produk yang dihasilkan mampu memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Sementara itu, pelaku usaha UD. Taat Karya, Peng Thalib, menyampaikan komitmennya untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan rencana pengembangan usaha, khususnya untuk menghasilkan produk beras premium yang memiliki kualitas dan daya saing lebih baik.

“Untuk produk beras yang akan diedarkan secara resmi, kami akan memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan yang berlaku,” ujar Peng Thalib.

Melalui pendampingan tersebut, UD. Taat Karya diharapkan dapat meningkatkan standar pengelolaan sarana maupun proses penanganan pangan, sehingga mampu menghasilkan beras yang aman, bermutu dan higienis.

Selain memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen, pemenuhan standar tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing produk sekaligus membuka peluang pengembangan pasar bagi beras premium produksi daerah.

Agung menegaskan, kegiatan pendampingan SPPB-PSAT menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pelaku usaha pangan untuk menerapkan praktik penanganan pangan yang baik.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pelaku usaha pangan di daerah untuk menerapkan praktik penanganan pangan yang baik serta meningkatkan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/oman)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....