Dinsos dukcapil Provinsi Gorontalo Dampingi Penerima UEP PEKKA Susun LPJ

  • 31 Agt 2026 19:46 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memastikan pelaksanaan program bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pembimbingan dan pendampingan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Perempuan Kepala Keluarga (UEP-PEKKA) tahap II tahun 2026 di Kabupaten Gorontalo, Senin , 31 Agustus 2026.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, hadir langsung memberikan pembimbingan kepada para penerima manfaat.

Bertempat di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah dalam memastikan bantuan sosial tidak hanya tersalurkan kepada penerima yang tepat, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal dan dikelola sesuai ketentuan.

Pada Tahap II Tahun 2026, bantuan sosial UEP-PEKKA diberikan kepada 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di enam kabupaten/kota.

Kabupaten Pohuwato menerima alokasi sebanyak 42 KPM, Kabupaten Gorontalo 22 KPM, Kota Gorontalo 7 KPM, Kabupaten Boalemo 8 KPM, Kabupaten Bone Bolango 11 KPM, dan Kabupaten Gorontalo Utara 10 KPM.

Untuk Kabupaten Gorontalo, sebanyak 22 KPM mendapatkan bantuan yang tersebar di tujuh desa/kelurahan. Rinciannya, Kayubulan 11 KPM, Hepuhulawa 5 KPM, Bolihuangga 2 KPM, serta Hutuo, Pentadio Barat, Tuladenggi dan Dulohupa masing-masing satu KPM.

Dalam pendampingan tersebut, Reflin memberikan pemahaman kepada penerima manfaat mengenai tata cara pengelolaan bantuan serta penyusunan LPJ.

Para penerima diarahkan untuk melengkapi dokumen administrasi, memastikan penggunaan bantuan sesuai peruntukan, serta menyiapkan bukti-bukti transaksi sebagai bagian dari pertanggungjawaban.

Reflin juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan bantuan. Menurutnya, setiap penerima manfaat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan yang diterima digunakan sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bantuan ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi diharapkan menjadi stimulus untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” jelas Reflin.

Program UEP-PEKKA sendiri diarahkan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi perempuan kepala keluarga.

Bantuan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif sehingga penerima manfaat secara bertahap mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.

Melalui pembimbingan dan pendampingan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap seluruh penerima manfaat dapat menyusun LPJ dengan benar, lengkap, dan sesuai ketentuan, sekaligus mampu mengembangkan usaha yang dijalankan secara berkelanjutan.

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan terhadap pelaksanaan program UEP-PEKKA guna memastikan bantuan yang diberikan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (mcgorontaloprov/owan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....