Biro Organisasi Fasilitas Pembahasan Rumah Perlindungan Sosial Kota Gorontalo
- 25 Agt 2026 11:48 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi melaksanakan fasilitasi pembahasan usulan penataan UPTD Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Pemerintah Kota Gorontalo.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Gorontalo serta perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Zukri Surotinojo menekankan bahwa setiap penataan dan pembentukan UPTD harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung kesiapan yang memadai.
Menurutnya, pembentukan atau penataan UPTD tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan kelembagaan, tetapi harus dipastikan didukung oleh sarana dan prasarana, anggaran, sumber daya manusia, serta kejelasan jenis dan kebutuhan layanan yang akan dilaksanakan.
“Yang paling penting, kita harus memastikan layanan yang akan diberikan benar-benar menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Karena itu, seluruh aspek harus dikaji dan dipastikan sebelum rekomendasi diberikan,” tegas Zukri, Senin, 24 Agustus 2026.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Kota Gorontalo, Hariyanto Rusdin Hiola, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi atas fasilitasi yang telah dilaksanakan.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan usulan Pemerintah Kota Gorontalo dan tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, Eladona Sidiki, menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo bukan dimaksudkan sebagai pembentukan UPTD baru, melainkan sebagai upaya penguatan terhadap layanan yang saat ini telah dilaksanakan oleh UPTD Rumah Singgah Ilomata.
Eladona juga memaparkan sejumlah data dan kondisi pelayanan yang menjadi dasar usulan perubahan nomenklatur sekaligus penguatan layanan UPTD Rumah Singgah Ilomata menjadi Rumah Perlindungan Sosial. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dan diskusi bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Gorontalo.
Pembahasan berlangsung cukup intensif dengan berbagai masukan dan klarifikasi terhadap data serta kondisi pelayanan yang disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo. Untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan kondisi faktual di lapangan, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melakukan visitasi langsung ke UPTD Rumah Singgah Ilomata.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Heriyanto Uwete, menjelaskan bahwa visitasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data yang menjadi dasar usulan penataan.
“Visitasi ini penting agar kita dapat melihat secara langsung kondisi kelembagaan, sarana prasarana, SDM, jenis layanan dan pelaksanaan pelayanan yang selama ini dilakukan. Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan nantinya benar-benar berdasarkan kondisi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Heriyanto.
Ia menambahkan, proses fasilitasi dan visitasi merupakan bagian dari pembinaan dan penataan kelembagaan, sehingga rekomendasi terhadap usulan Pemerintah Kota Gorontalo tidak hanya didasarkan pada dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Hasil fasilitasi dan visitasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menentukan tindak lanjut terhadap usulan penataan UPTD Rumah Perlindungan Sosial Pemerintah Kota Gorontalo.
Dengan proses tersebut, Pemprov Gorontalo memastikan setiap rekomendasi penataan kelembagaan diberikan secara objektif, terukur, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (mcgorontaloprov/ppid)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....