Wakil Bupati Boalemo Dorong Desa Pangi Perkuat Pemahaman Hukum

  • 23 Agt 2026 14:16 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali mendorong pemerintah dan masyarakat Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, untuk memperkuat pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Lahmuddin saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Desa melalui Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa di Hotel Grand Amalia, Jumat 21 Agustus 2026.

Lahmuddin mengatakan, meningkatnya perhatian dan dukungan anggaran pemerintah terhadap pembangunan desa harus diiringi dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi, terutama terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

“Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa berbanding lurus dengan kompleksitas tanggung jawab dan potensi risiko hukum yang menyertainya,” ujar Lahmuddin.

Menurutnya, ketidaktahuan terhadap regulasi, administrasi yang tidak tertib, maupun kurangnya pemahaman dalam pengelolaan keuangan dapat menimbulkan persoalan yang berujung pada permasalahan hukum.

Karena itu, Lahmuddin mengapresiasi pelaksanaan Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menilai program tersebut tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga memberikan ruang bagi pencegahan dan pembinaan kepada pemerintah desa.

“Program Jaga Desa merupakan wujud pendekatan humanis aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, yang tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi yang lebih utama adalah upaya pencegahan dan pembinaan,” katanya.

Lahmuddin meminta seluruh peserta memanfaatkan kegiatan penyuluhan tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Setiap program pembangunan, kata dia, harus dilaksanakan secara terbuka, melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

Selain itu, pemerintah desa diminta tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan administratif maupun hukum. Setiap kendala perlu dikonsultasikan dengan instansi pembina, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Jangan berjalan sendiri-sendiri. Konsultasikan setiap kendala administratif maupun hukum kepada instansi pembina, baik kecamatan maupun kabupaten,” tegasnya.

Lahmuddin menambahkan, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial juga sangat penting. Pembangunan desa tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang amanah, tetapi juga masyarakat yang sadar hukum dan aktif mengawal setiap proses pembangunan.

“Desa yang maju adalah desa di mana pemerintahnya amanah dan warganya sadar hukum serta turut aktif mengawal pembangunan desa,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....