Dishub Data AKDP Kabupaten Gorontalo
- 20 Agt 2026 22:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo melaksanakan survey Pendataan Armada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini dalam rangka memperoleh validasi data antara catatan administratif (data sekunder) dengan kondisi riil armada di lapangan (data primer), sehingga penataan trayek dan uji kelaikan jalan kendaraan lebih terukur.
"Kami juga melaksanakan sosialisasi rencana operasional Terminal Tipe B Limboto dalam waktu dekat," kata Sagita Wartabone, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Kamis (20/8/2026).
Dalam survey ini yang menjadi responden adalah para pengemudi/sopir AKDP dan pengelola angkutan umum.
Beberapa titik di wilayah Kabupaten Gorontalo yang disurvey adalah Terminal Transit Telaga, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Terminal Tipe A Isimu, Kawasan Tugu Tani, Halte RSUD MM Dunda, dan Terminal Tipe B Limboto.
Dalam survey ini sopir meminta pengintegrasian seluruh layanan administrasi (surat rekomendasi, izin trayek, kartu pengawasan dan dokumen lainnya) ke dalam satu lokasi pelayanan terpadu.
Survey dilakukan petugas Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Pengelola Terminal Tipe A Isimu, dan Petugas Koperasi Angkutan.
Sagita menjelaskan prosedur pengumpulan data pada tahap 1 (Sinkronisasi Data Sekunder) melakukan pengintegrasian data uji berkala (KIR) dan pendaftaran angkutan dari Kantor Dishub Kabupaten Gorontalo serta pengelola TTA Isimu.
Pada tahap 2 (Survei Statis) dilakukan dengan mengamati lalu lintas armada di simpul-simpul jalan untuk mencatat frekuensi dan jumlah kendaraan aktif.
"Tahap 3 (Road Side Interview / RSI): Mencegat dan menyapa pengemudi di titik penghentian (halte/terminal) secara persuasif untuk memeriksa kelengkapan STNK, KIR, serta izin trayek sembari mengisi form wawancara," ujar Sagita.
Selama wawancara dengan sopir petugas menerima banyak keluhan hal berupa pengurusan izin trayek, rekomendasi Dishub, dan administrasi koperasi berada di lokasi berbeda, sehingga menyulitkan aksesibilitas.
Sopir harus menghentikan operasional narik/mengangkut penumpang berhari-hari hanya untuk mengurus kelengkapan surat-surat.
Birokrasi yang berbelit memicu maraknya armada yang beroperasi dengan dokumen mati atau tanpa izin resmi (unregistered).
Ronaldo M Bobihoe Kepala Seksi Angkutan Orang dalam Trayek menyampaikan Dinas Perhubungan nantinya lewat operasional Terminal Tipe B Limboto akan membuat Layanan Satu Pintu yang dijaring saat sesi wawancara pada para sopir dirangkum dalam laporan hasil survei untuk didorong menjadi kebijakan baru, seperti pembentukan Gerai Terpadu Perizinan Angkutan yang menggabungkan fungsi Dishub dan Koperasi dalam satu wadah. (mcgorontaloprov/Rini)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....