Perkuat Sinergi antara Bependa dan JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo
- 30 Sep 2026 21:06 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, akan melaksanakan Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi Potensi Pendapatan Daerah dan kunjungan ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
"Bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan melaksanakan kegiatan persiapan dan pelaksanaan lanjutan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan potensi penerimaan PAD," kata Danial Ibrahim Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Rabu, 30 September 2026.
Danial menjelaskan optimalisasi PAD ini melalui pemutakhiran data serta verifikasi terhadap objek dan subjek pajak daerah dan/atau sumber pendapatan daerah lainnya.
Tahap persiapan dilaksanakan melalui koordinasi antara Bapenda dan Tim JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo, meliputi penyesuaian jadwal bersama pihak - pihak yang akan dilibatkan, penyiapan data dan dokumen pendukung, pemetaan objek dan subjek potensi PAD, penentuan sasaran kegiatan, serta penyusunan langkah-langkah pelaksanaan sosialisasi, pendataan, dan verifikasi di lapangan.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lanjutan, tim melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan/atau pihak terkait mengenai kewajiban perpajakan daerah, sekaligus melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap data yang telah tersedia.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi potensi PAD yang belum terdata secara optimal, serta memperoleh informasi yang dapat mendukung peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan daerah.
Melalui sinergi antara Bapenda dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Gorontalo, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas dan validitas basis data potensi PAD, serta mendukung upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcgorontaloprov/ppid)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....