Sumber Daya Perikanan Kekayaan Alam yang Harus Dikelola Berkelanjutan
- 20 Agt 2026 22:33 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain mengatakan pengelolaan sumber daya ikan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Sumber daya ikan dan lingkungannya merupakan kekayaan alam yang berada dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan harus dikelola secara berkelanjutan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DKP terus mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pengembangan sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari upaya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung ketersediaan pangan daerah menuju kemandirian pangan nasional,” kata Aryanto Husain, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menjelaskan dalam pengembangan perikanan tangkap, dukungan APBD Provinsi Gorontalo telah diwujudkan melalui berbagai program.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Gorontalo membangun tiga unit kapal ikan berukuran 5 GT. Selanjutnya pada tahun 2024 dialokasikan bantuan kapal 5 GT, mesin tempel, serta alat penangkapan ikan jenis purse seine. Kemudian pada tahun 2025, DKP Provinsi Gorontalo mengalokasikan lima unit Kapal Perikanan Penangkap Tuna KM GAS berukuran 5 GT dengan konsep Taksi Nelayan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Agromaritim.
Selain bantuan sarana produksi perikanan tangkap, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah memberikan dukungan sarana pemasaran melalui bantuan motor bercoolbox kepada pedagang ikan keliling atau pedagang ikan lainnya sebagai bagian dari penguatan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) sekaligus upaya menekan laju inflasi. Pada periode 2012–2021, sebanyak 582 unit motor bercoolbox telah diberikan kepada pedagang ikan keliling/bersepeda. Selanjutnya pada periode 2022–2025 dialokasikan sebanyak 372 unit, serta 21 unit pada tahun 2026.
Dalam hal perlindungan nelayan, Aryanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan sejak tahun 2022. Program tersebut terus dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang dihadapi nelayan dalam menjalankan profesinya. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 598 nelayan menerima manfaat, tahun 2023 sebanyak 496 nelayan, tahun 2024 sebanyak 300 nelayan, tahun 2025 sebanyak 500 nelayan, dan tahun 2026 sebanyak 500 nelayan.
“Bantuan yang diserahkan hari ini bukan sekadar bantuan sarana, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat usaha nelayan secara menyeluruh,” ujar Aryanto.
Menurutnya, bantuan tersebut tidak semata-mata merupakan penyerahan aset, tetapi merupakan bentuk investasi pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan nelayan. Kapal dan mesin menjadi sarana produksi, VMS menjadi instrumen keselamatan dan pengawasan, sarana pemasaran berfungsi memperkuat rantai nilai hasil perikanan, asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko profesi, sementara sertifikat kecakapan menjadi landasan dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme nelayan.
Aryanto berharap seluruh bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat guna, berkelanjutan, serta dirawat sesuai ketentuan untuk meningkatkan produktivitas, hasil tangkapan, pendapatan, dan kesejahteraan keluarga nelayan dengan tetap mengutamakan keselamatan.
“Mari kita jaga bantuan ini sebagai aset pemerintah sekaligus sebagai sarana untuk menjamin keberlanjutan usaha nelayan,” pesannya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh program dan bantuan yang dilaksanakan merupakan wujud nyata kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat nelayan. Sinergi antara pemerintah, nelayan, kelompok usaha, koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus diperkuat untuk mewujudkan nelayan Gorontalo yang lebih sejahtera, mandiri, profesional, dan berdaya saing.
Melalui penyerahan bantuan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan yang produktif, modern, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.
DKP Provinsi Gorontalo melaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha perikanan penerima bantuan sarana penangkapan ikan di Pangkalan Pendaratan Kapal Perikanan (PPKP) Inengo, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan sebelum pelaksanaan penyerahan bantuan oleh Gubernur Gorontalo di lokasi yang sama.
Kegiatan pembinaan dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memastikan bantuan sarana penangkapan ikan yang diberikan kepada pelaku usaha perikanan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tepat guna, dan berkelanjutan. Bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong peningkatan produktivitas usaha perikanan tangkap sekaligus memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat nelayan.
Bantuan sarana penangkapan ikan tidak sekadar dipandang sebagai pemberian aset kepada nelayan, tetapi merupakan stimulus untuk mengembangkan usaha, meningkatkan hasil tangkapan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga nelayan. Oleh karena itu, pembinaan kepada penerima bantuan menjadi bagian penting untuk memastikan dukungan pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi perkembangan usaha perikanan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, memberikan arahan kepada para penerima bantuan agar memahami bahwa setiap bantuan yang diterima merupakan amanah sekaligus tanggung jawab. Sarana bantuan harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, dijaga, dirawat, dan digunakan secara optimal untuk mendukung kegiatan usaha penangkapan ikan.
Aryanto menekankan bahwa bantuan pemerintah harus menjadi modal untuk membangun kemandirian, bukan alasan bagi pelaku usaha untuk terus bergantung pada bantuan. Para penerima diharapkan mampu menjadikan sarana yang diberikan sebagai stimulus untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, memperbesar hasil tangkapan, serta membuka peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.
Selain peningkatan produktivitas, ia juga mengingatkan pentingnya aspek keselamatan dan kepatuhan dalam setiap kegiatan penangkapan ikan. Keselamatan jiwa nelayan dan keamanan sarana harus menjadi prioritas, disertai dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta penerapan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab. (mcgorontaloprov/yanto)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....