Penanganan Gepeng di Gorontalo Butuh Koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota
- 11 Agt 2026 20:22 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) bukan sekadar membawa mereka pergi dari jalanan. Di balik setiap penertiban, ada persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lebih panjang, mulai dari kebutuhan dasar, kondisi mental, hingga hubungan dengan keluarga.
Persoalan inilah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah Kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo.
Untuk memperkuat penanganan tersebut, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo melakukan road show ke Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo Reflin Buata bersama jajaran menyambangi Kabupaten Gorontalo Utara. Pertemuan digelar bersama Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satpol PP Gorontalo Utara untuk membahas penguatan penanganan gepeng.
Reflin mengatakan, penanganan gepeng membutuhkan kerja bersama. Satpol PP memiliki peran dalam penjangkauan dan penertiban, sementara layanan sosial harus memastikan mereka mendapatkan penanganan yang tepat setelah dijangkau.
“Penanganan gepeng tidak cukup hanya dengan penertiban. Kita perlu memastikan mereka mendapatkan pelayanan sosial dan rehabilitasi sesuai kebutuhannya,” ujar Reflin, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Rehabilitasi Sosial.
Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo kini telah memiliki Panti Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang disiapkan sebagai tempat penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial berbasis panti.
Di tempat tersebut, penerima layanan akan mendapatkan penanganan secara bertahap. Mulai dari penjangkauan, asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, bimbingan fisik, mental dan sosial, hingga reunifikasi dengan keluarga atau rujukan.
“Jadi setelah dijangkau, mereka tidak langsung selesai. Ada proses asesmen dan pembinaan. Kalau masih memungkinkan kembali ke keluarga, kita upayakan reunifikasi. Kalau membutuhkan penanganan lain, kita lakukan rujukan,” jelasnya.
Reflin menambahkan, sasaran rehabilitasi sosial berbasis panti tersebut difokuskan bagi gelandangan dan pengemis berusia 19 hingga 60 tahun.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi bagian penting agar penanganan gepeng tidak berjalan sendiri-sendiri. Data, penjangkauan, asesmen hingga proses rujukan harus terhubung antar instansi.
“Kami berharap melalui road show ini terbangun koordinasi dan konsolidasi yang lebih kuat dengan kabupaten/kota. Kita ingin penanganan gepeng dilakukan secara terpadu, bukan parsial,” tegas Reflin.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengubah pola penanganan gepeng dari sekadar penertiban menjadi pelayanan rehabilitasi sosial yang berkelanjutan.
Dengan demikian, mereka yang selama ini hidup di jalanan tidak hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi mendapat kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih layak dan mandiri. (mcgorontaloprov/owan)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....