Terima Aduan Konsumen, Diskumperindag Klarifikasi Manajemen Indomaret

  • 07 Agt 2026 18:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Indomaret Wilayah Bone Bolango menjelaskan bahwa perbedaan harga antargerai terjadi karena adanya klasifikasi toko yang terdiri atas Indomaret Point, Indomaret Fresh, dan Indomaret Reguler. Perbedaan kategori gerai tersebut menyebabkan harga produk tidak selalu sama di setiap lokasi.

Indomaret menyampaikan bahwa gerai berkonsep Fresh dan Point telah dilengkapi dengan monitor informasi harga yang dapat diakses konsumen. Sementara itu, pemasangan perangkat serupa di gerai reguler masih dilakukan secara bertahap.

Terkait temuan perbedaan harga, Indomaret menyebutkan selisih harga tertinggi yang terjadi mencapai sekitar Rp4.500, bergantung pada kategori gerai dan program promosi yang sedang berlangsung.

Penjelasan manajemen Indomaret ini disampaikan kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo dalam rapay usai dilaporkan seorang konsumen.

"Pertemuan yang berlangsung di Kantor Diskumperindag Provinsi Gorontalo ini menghasilkan sejumlah poin penjelasan dari Indomaret mengenai mekanisme penetapan harga, sistem pelayanan, hingga distribusi barang di seluruh gerai," kata Fayzal Lamakaraka Kepala Dians Kumperindag Provinsi Gorontalo, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menanggapi isu keberadaan gerai yang berada di kawasan rumah sakit, pihak Indomaret menegaskan tidak terdapat permintaan ataupun kebijakan khusus dari pihak rumah sakit yang memengaruhi penetapan harga maupun operasional toko.

Dalam aspek pelayanan, perusahaan juga menjelaskan telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) antrean. Apabila antrean pelanggan telah mencapai tiga orang, maka kasir kedua wajib segera dibuka untuk mempercepat pelayanan kepada konsumen.

Melalui hasil klarifikasi tersebut, Diskumperindag Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perdagangan ritel modern guna memastikan transparansi informasi harga, perlindungan konsumen, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. (mcgorontaloprov/gilang)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....